Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pesan Tiket Kapal Secara Online untuk Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 10/04/2022, 15:36 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Cara pesan tiket kapal laut dibutuhkan oleh masyarakat yang hendak mudik pada periode Lebaran 2022.

Kini, membeli tiket kapal pun sudah bisa dilakukan secara online, sehingga pemudik tak perlu datang ke loket fisik yang berada di pelabuhan.

Pasalnya, membeli tiket kapal untuk mudik Lebaran 2022 bisa dilakukan secara online melalui website Pelni maupun aplikasi Ferizy.

Website Pelni adalah situs yang dikembangkan oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), sedangkan Ferizy merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Dua platform dari BUMN yang bergerak di bidang transportasi air tersebut memiliki layanan yang berbeda. Website Pelni menyediakan layanan pembelian tiket kapal secara online dengan rute pelayaran jarak jauh dari berbagai pelabuhan.

Baca juga: Perbandingan Tarif Tol Trans-Jawa Vs Tiket KAI Jakarta-Solo Jelang Mudik Lebaran 2022

Sementara itu, Ferizy menyediakan layanan pembelian tiket kapal secara online dengan rute penyeberangan yang terbatas antar pulau dari empat pelabuhan, yakni pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (10/4/2022), berikut ini cara pesan tiket kapal secara online melalui situs Pelni dan aplikasi Ferizy untuk mudik Lebaran 2022:

Cara beli tiket kapal online via website Pelni

- Buka halaman https://www.pelni.co.id/reservasi-tiket melalui browser di laptop maupun ponsel.

- Tentukan kota pelabuhan asal dan pelabuhan destinasi.

- Masukkan tanggal dan bulan keberangkatan.

- Pilih jenis kelas kapal yang hendak ditumpangi dan masukkan jumlah penumpang.

- Klik opsi Cari Pelayaran.

- Situs akan menampilkan daftar kapal yang tersedia serta harga tiket sesuai pengaturan.

- Pilih kapal sesuai kebutuhan dengan mengetuk opsi Pilih.

- Masukkan data pemesan yang meliputi nama lengkap, alamat e-mail aktif, nomor telepon, dan alamat tempat tinggal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com