Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden hingga DPR Pindah ke IKN, Bagaimana Nasib Gedung Pemerintah di Jakarta?

Kompas.com - 10/04/2022, 15:10 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah akan memulai pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dan kementerian/lembaga ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara secara bertahap mulai 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur IKN baru.

"Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034. Dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastsruktur IKN," kata Tjahjo dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Tjahjo mengungkapkan, pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Adapun Kemenpan RB membagi kementerian/lembaga yang pindah ke dalam lima klaster. Kementerian/lembaga yang pindah ke IKN Nusantara yaitu sebagai berikut.

Baca juga: Moeldoko: Pembangunan IKN Bukan Lagi Prioritas, tetapi Superprioritas

Klaster 1

1. Presiden dan para pejabat negara

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

5. Mahkamah Agung (MA)

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

7. Komisi Yudisial (KY)

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

9. Kementerian Dalam Negeri

10. Kementerian Luar Negeri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com