KOMPAS.com - Vaksinasi booster menjadi syarat bagi masyarakat yang hendak mudik pada Lebaran 2022.
Akan tetapi, masyarakat yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis kedua tetap dapat mudik namun harus melakukan tes PCR atau antigen terlebih dahulu.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (23/3/2022), Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pelonggaran aturan tersebut dilakukan karena kondisi pandemi Covid-19 mulai membaik, serta untuk melindungi kelompok lansia.
Menurut Budi, lansia menjadi kelompok rentan terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak orang.
Oleh karena itu, Budi menjelaskan, pelonggaran hanya diberikan bagi warga yang sudah melakukan vaksinasi booster sebelum mudik Lebaran 2022.
Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Cara Daftar Vaksin Booster
"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua saat Lebaran adalah sasaran kunjungan anak-anaknya," kata Budi.
"Oleh karena itu (presiden Jokowi) menyarankan, kalau mau mudik sebaiknya vaksinasi booster supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi terkena Covid-19," ujar Budi.
Budi menekankan, tes PCR merupakan syarat perjalanan mudik bagi warga yang baru menerima vaksin dosis pertama, sedangkan tes antigen berlaku bagi warga yang sudah menerima vaksin dosis kedua.
Pemerintah pun akan menyediakan posko vaksinasi agar masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster dalam perjalanan mudik.
"Nanti akan ada tempat-tempat khusus, baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," pungkasnya.
(Penulis: Haryanti Puspa Sari | Editor: Diamanty Meiliana)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.