KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki program bantuan Set Top Box (STB) TV Digital gratis.
Pembagian STB TV Digital gratis ini berkaitan dengan penghentian siaran analog atau analog switch-off (ASO) di seluruh wilayah Indonesia yang akan dilakukan secara bertahap di tahun 2022 ini.
Sedangkan untuk pembagian STB gratis, akan dilakukan dalam tiga tahap. Program pemberian STB gratis pada tahap pertama ini akan berlangsung sampai 30 April 2022.
Baca juga: Kominfo Mulai Bagikan STB TV Digital Gratis, Ini Cara Mendapatkannya
"Pembagian STB dibagi dalam tiga tahapan ASO, yang pertama sebelum 30 April, 25 Agustus, dan 2 November 2022," ujar Direktur Pengembangan Pitalebar Kominfo, Marvels Situmorang, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/3/2022).
Diketahui, STB yang dibagikan sebanyak 3.202.470 unit untuk seluruh Indonesia oleh lembaga penyiaran swasta. Secara keseluruhan, selama tahapan penghentian siaran analog (ASO) akan dibagikan 6,7 juta unit STB.
Namun, untuk mendapatkan bantuan STB gratis dari pemerintah, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Apa itu?
Berikut syarat dan ketentuan untuk mendapatkan STB TV Digital gratis dari pemerintah, yakni:
Baca juga: Daftar 116 Kabupaten/Kota yang Kebagian STB TV Digital Gratis pada Tahap I
Apabila Anda sudah memenuhi persyaratan di atas, program bantuan STV TV Digital gratis akan diberikan melalui alur berikut ini:
Sebagian mungkin bertanya-tanya bagaimana caranya mendaftarkan DTKS untuk jadi penerima bantuan STB gratis. Sebab, mereka yang bisa menerima bantuan STB gratis dari Kominfo, harus sudah terlebih dahulu masuk dalam daftar DTKS Kemensos.
Berikut ini adalah cara daftar DTKS untuk dapat STB TV Digital gratis:
Baca juga: Daftar 23 STB untuk Siaran TV Digital yang Mendapat Sertifikasi Kominfo
Dikutip dari Kompas.com, (23/2/2022), untuk pendistribusian STB gratis ke masyarakat, pemerintah bekerja sama dengan pihak ketiga yang bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses sekaligus validasi.
Saat petugas mendistribusikan STB, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, KK dan kepemilikan TV. Jika data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang.
Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik. Saat STB terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi.
Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP. Seperti diketahui, tahap pertama pembagian STB ini untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota.
(Sumber:Kompas.com/Retia Kartika Dewi | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.