KOMPAS.com - Persiapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara semakin dimatangkan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah merencanakan tahapan pemindahan kementerian/lembaga ke kota Nusantara.
Kementerian menyusun lima klaster pemindahan kementerian/lembaga ke Kota Nusantara dalam perencanaannya.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan lima klaster instansi tersebut akan dilakukan secara bertahap selama periode 2024-2034.
"Mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur IKN," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).
Tjahjo mengatakan, untuk selanjutnya pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan tentang kelembagaan pemerintah yakni berdasarkan UUD 1945, UU Kementerian Negara, Perpres Organisasi Kementerian Negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga: Jokowi Menginap di Titik Nol IKN Bersama Lima Gubernur
Meski demikian, ada pula 25 lembaga yang tidak dipindahkan ke Kota Nusantara.
Berikut ini rinciannya:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Standarisari Nasional (BSN)
3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
5. Parpustakaan Nasional (Perpusnas)
6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)