KOMPAS.com - Kode EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk digunakan melakukan pelaporan SPT tahunan melalui transaksi elektronik yaitu e-Filing.
Salah satu kendala yang biasa dialami oleh wajib pajak saat lapor SPT tahunan adalah lupa kode Electronic Identification Number (EFIN).
Adapun batas pelaporan SPT tahunan akan berakhir 31 Maret setiap tahunnya. EFIN juga berguna untuk registrasi di aplikasi DJP Online.
Bahkan, kode ini digunakan untuk wajib pajak jika ingin melakukan reset kata sandi dan e-mail.
Berikut ini KompasTekno merangkum cara mendapatkan kode EFIN yang bisa didapatkan secara online dilansir dari laman support.online-pajak.com.
Setidaknya ada empat cara mendapatkan kode EFIN secara online. Berikut rinciannya:
Baca juga: Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak? Ini Solusinya secara Online
Wajib pajak dapat mengakses berbagai media sosial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing wajib pajak.
Anda dapat mencari akun media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook KPP setempat.
Format nama akun media sosial pajak umumnya sudah seragam, guna memudahkan wajib pajak menemukan akun media sosial resmi KPP tempat mendaftar. Contoh saja akun Instagram @pajaksbygubeng.
Di akun Instagram tersebut, sudah ada konten yang tersimpan di fitur "sorot" (highlight) tentang langkah-langkah bagaimana cara mendapatkan kode EFIN jika lupa.
Wajib pajak juga bisa mengunjungi laman situs pajak.go.id. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”.
Klik logo tersebut dan tulis keluhan bahwa Anda lupa kode EFIN untuk melapor SPT online.
Petugas resmi pajak nantinya akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut. Selain itu cara lainnya adalah denga mention atau mengirim Direct Message (DM) pada Twitter @kring_pajak.
Admin @kring_pajak akan memberikan instruksi selanjutnya untuk mendapatkan kembali kode EFIN Anda.
Selain dua cara di atas, wajib pajak dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN pada e-mail KPP wajib pajak.