Penny menjelaskan, penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat ini berisiko pada kesehatan seperti gangguan jantung, gangguan hati, hingga menyebabkan kematian.
"Siapapun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya," ucapnya.
Saat ini BPOM sudah menyita obat-obatan tradisional dan bahan pangan yang mengandung BKO dari hasil operasi penindakan tersebut.
Baca juga: Temuan Kopi Mengandung Sildenafil dengan Logo BPOM Palsu yang Bisa Sebabkan Kanker
Lebih lanjut, Penny menuturkan, dalam operasi tersebut, terdapat dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.
"Pasal yang diberlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan," ujarnya.
(Sumber:Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Alinda Hardiantoro | Editor: Bagus Santosa, Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.