Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Gaji TNI AD serta Tunjangannya per Bulan

Kompas.com - 05/03/2022, 09:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menerima gaji yang telah disesuaikan dalam beberapa tahun terakhir.

Penyesuaian tersebut berlaku untuk semua elemen TNI, mulai dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

Selain gaji, TNI juga menerima sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugasnya.

Dari ketiga matra, TNI AD adalah matra TNI yang memiliki jumlah personel paling besar dibandingkan matra lainnya.

Mendaftar menjadi anggota TNI AD bisa dilakukan melalui beberapa jalur penerimaan, yakni akademi (Akademi Militer Magelang), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira.

Baca juga: Peluang Kerja di Jepang bagi Lulusan SMA dengan Gaji Rp 20 Juta Per Bulan

Gaji TNI AD dan tunjangannya per bulan

Besaran gaji TNI, termasuk gaji TNI AD, telah beberapa kali mengalami kenaikan. Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (10/3/2021), berikut ini besaran gaji TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Baca juga: Gaji Wasit Liga 1 Indonesia Tembus Rp 10 Juta per Pertandingan

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Baca juga: Lowongan Kerja Jakarta Smart City Gaji Rp 5 Juta-Rp 20 Juta, Minat?

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

- Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

- Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

- Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

- Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan kinerja TNI AD

Besaran tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TNI AD, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama bagi ketiga matra TNI. Besaran tunjangan TNI diatur sesuai kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Baca juga: Berapa Gaji Shin Tae-yong untuk Melatih Timnas Indonesia?

Daftar tunjangan kinerja TNI AD:

- KSAD: Rp 37.810.500

- Wakil KSAD: Rp 34.902.000

- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi, seseorang otomatis masuk dalam golongan kelas jabatan 1 jika diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun.

Contoh lainnya, seseorang masuk ke dalam golongan kelas jabatan 8 jika diterima sebagai perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun.

Baca juga: Tips Mengatur Gaji Bulanan Meski Pas-Pasan Bagi Generasi Sandwich

Tunjangan lain prajurit TNI AD

Selain tunjangan kinerja, prajurit TNI AD juga menerima tunjangan lain. Berikut ini tunjangan lain TNI AD:

- Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

(Penulis: Muhammad Idris)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com