KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak. Cara membayar pajak motor atau mobil pun dapat dilakukan secara offline maupun online.
Pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor secara offline dapat melakukannya di kantor Samsat atau Samsat Keliling.
Pembayaran pajak motor atau mobil juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL milik Korlantas Polri.
Selain itu, kini masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan secara online melalui layanan e-Samsat di Tokopedia.
Akan tetapi, pemilik kendaraan di sejumlah daerah perlu memiliki kode bayar terlebih dahulu agar dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui Tokopedia.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM BCA
Pemilik kendaraan dapat mengirim SMS ke 0811-211-9211 dengan format: esamsat (spasi) nomor rangka (spasi) NIK atau KTP atau dengan mengunduh aplikasi e-Samsat di kotanya masing-masing.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (1/2/2022), berikut ini cara membayar pajak motor atau mobil secara online melalui Tokopedia:
Baca juga: Ini Besaran Pajak yang akan Dibayar Ghozali Everyday Hasil Jual Foto Selfie NFT
Pemilik kendaraan akan menerima SMS dari Samsat yang berisi situs untuk mengunduh E-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) terbaru.
Setelah menerima bukti pelunasan, pemilik kendaran wajib mencetak bukti tersebut dan melakukan validasi atau pengesahan di kantor cabang Samsat terdekat.
(Penulis: Soffya Ranti | Editor: Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.