Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membayar Pajak Motor dan Mobil Online lewat Tokopedia

Kompas.com - 05/02/2022, 11:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak. Cara membayar pajak motor atau mobil pun dapat dilakukan secara offline maupun online.

Pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor secara offline dapat melakukannya di kantor Samsat atau Samsat Keliling.

Pembayaran pajak motor atau mobil juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL milik Korlantas Polri.

Selain itu, kini masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan secara online melalui layanan e-Samsat di Tokopedia.

Akan tetapi, pemilik kendaraan di sejumlah daerah perlu memiliki kode bayar terlebih dahulu agar dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui Tokopedia.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM BCA

Pemilik kendaraan dapat mengirim SMS ke 0811-211-9211 dengan format: esamsat (spasi) nomor rangka (spasi) NIK atau KTP atau dengan mengunduh aplikasi e-Samsat di kotanya masing-masing.

Cara bayar pajak motor online melalui Tokopedia

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (1/2/2022), berikut ini cara membayar pajak motor atau mobil secara online melalui Tokopedia:

  • Unduh aplikasi Tokopedia di Play Store atau App Store.
  • Daftar atau log in.
  • Pilih menu Top-Up dan Tagihan.
  • Pilih Layanan Pemerintah.
  • Klik E-samsat.
  • Isi wilayah, nomor polisi, nomor mesin, dan NIK.
  • Klik Cek Tagihan.
  • Halaman akan menampilkan kode bayar, detail kendaraan, rincian jumlah tagihan, dan biaya administrasi.
  • Jika kode bayar belum muncul, masukkan kode bayar secara manual.
  • Cek kesesuaian data.
  • Masukkan kode promo jika ada.
  • Klik Pilih pembayaran.
  • Lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih, kemudian ikuti instruksi hingga proses pembayaran sukses.

Baca juga: Ini Besaran Pajak yang akan Dibayar Ghozali Everyday Hasil Jual Foto Selfie NFT

Pemilik kendaraan akan menerima SMS dari Samsat yang berisi situs untuk mengunduh E-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) terbaru.

Setelah menerima bukti pelunasan, pemilik kendaran wajib mencetak bukti tersebut dan melakukan validasi atau pengesahan di kantor cabang Samsat terdekat.

(Penulis: Soffya Ranti | Editor: Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com