KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kementerian mengingatkan Ghozali Everyday untuk membuat NPWP dan membayar pajak setelah berhasil meraup uang miliaran rupiah dari NFT.
Menanggapi hal itu, Ghozali pun membalas melalui akun Twitter-nya @Ghozali_Ghozalu bahwa ini merupakan tagihan pajak pertamanya.
Ia pun berjanji akan membayar pajak sebagai warga negara Indonesia yang baik.
"This is my first tax payment in my life," tulis Ghozali.
"Of course I will pay for it because I am a good Indonesian citizen. This is my first tax payment in my life,” imbuh Ghozali dalam twit yang terpisah.
Baca juga: Ghozali Everyday akan Bayar Pajak Usai Sukses Jual NFT Miliaran Rupiah
Mengutip Kompas.com, sampai saat ini belum ada regulasi perpajakan yang mengatur secara spesifik mengenai teknis pengenaan PPh atas transaksi cryptocurrency.
Namun Indonesia yang mengatur sistem perpajakan self assassment, maka Anda wajib pajak harus membayar dan melaporkan sendiri pajak dari keuntungan transaksi apapun.
Dalam hal ini, ketentuan self assesment tersebut tentu saja mencakup keuntungan dari jual-beli mata uang kripto.
Selain itu, dikutip dari website OnlinePajak, perhitungan pajak dari aktivitas yang dilakukan pribadi dalam bentuk trading (aktivitas jual beli dalam waktu singkat) akan dikenakan PPh Final berdasarkan PP No.23 tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen tanpa ketentuan minimal dengan maksimal omzet Rp 4,8 miliar per tahun.
Ketika omzet sudah melebihi ketentuan maksimal, maka akan dikenakan tarif progresif 5 persen sampai 30 persen.
Jika keuntungan berdasarkan nama perusahaan, maka besaran pajaknya disesuaikan dengan tarif PPh Badan.
Atas keuntungan dari transaksi menggunakan bitcoin, setiap wajib pajak harus melaporkannya dalam SPT Tahunan dan mencantumkan kepemilikan bitcoin dalam pajak tahunan sebagai aset.
Maka dari itu, penghasilan Ghozali sebesar Rp 1.5 miliar hasil dari penjualan foto selfie NFT harus menyetorkan antara 5-30 persen dari penghasilannya.
Baca juga: Ghozali Dicolek DJP untuk Daftar NPWP, Ini Syarat Daftarnya
Sehingga, jika dihitung PPh yang disetornya adalah berkisar Rp 75 juta hingga Rp 450 juta.
(Sumber : Kompas.com Penulis Yohana Artha Uly | Editor Akhdi Martin Pratama, Palupi Annisa Auliani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.