Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat SKCK Online Lewat skck.polri.go.id

Kompas.com - 23/01/2022, 17:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen sering dijadikan syarat administrasi berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan dan mendaftar seleksi CPNS.

Dilansir dari laman polri.go.id melalui KOMPAS.com, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kriminalitas atau kejahatan seseorang atau individu.

SKCK sebelumnya dikenal dengan sebutan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat tersebut awalnya hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan.

Cara membuat SKCK saat ini semakin mudah, sebab dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, masyarakat yang hendak membuat SKCK tak perlu lagi mengantre di kantor polisi.

Akan tetapi, pengambilan berkas fisik SKCK online tetap harus mendatangi kantor polisi, mall pelayanan publik, atau layanan SKCK keliling.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Cara Perpanjang

Adapun pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id/. Masyarakat dapat mengunggah (upload) dokumen persyaratan pembuatan SKCK dan mengisi form yang tersedia di laman tersebut.

Sementara itu, masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, pemilik dapat memperpanjang masa berlaku SKCK.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (4/1/2022), berikut ini cara dan syarat membuat SKCK online melalui situs skck.polri.go.id.

Syarat membuat SKCK online

Berikut ini adalah syarat dokumen (soft file) pembuatan SKCK online:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP.
  • Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Lahir
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Soft file sidik jari.

Baca juga: Cara Membuat E-KTP Digital dengan QR Code

Cara membuat SKCK online

Berikut ini cara membuat SKCK online melalui situs skck.polri.go.id:

  • Buka website resmi pendaftaran SKCK online yaitu skck.polri.go.id.
  • Pilih menu formulir pendaftaran yang terletak di pojok kanan atas.
  • Pilih alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil.
  • Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
  • Isi alamat lengkap (sesuai KTP).
  • Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
  • Klik Lanjut di bagian kanan bawah setelah semua kolom terisi.
  • Lengkapi data di form Data Pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.
  • Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
  • Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, kemudian unggah lampiran dokumen.
  • Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Setelah mengisi formulir, warga akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank. Adapun biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp 30.000.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di Situs ereg.pajak.go.id

Biaya SKCK online tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Setelah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili.

(Penulis: Nur Jamal Shaid | Editor: Muhammad Idris)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com