Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Negara yang Wajibkan Turis Asing untuk Vaksin Booster, Mana Saja?

Kompas.com - 16/01/2022, 16:15 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah negara kini mulai mewajibkan vaksin booster (suntikan dosis ketiga) Covid-19 bagi wisatawan asing yang hendak memasuki negara tersebut.

Langkah ini diambil sebagai respon terhadap kemunculan varian baru Covid-19 Omicron yang menyebar di berbagai belahan dunia.

Sebaliknya di Indonesia sendiri, pemerintah telah mencabut larangan menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena varian Omicron pada Jumat (14/1/2022).

Pelarangan tersebut sebelumnya dilatarbelakangi oleh merebaknya varian Omicron Covid-19 ke penjuru dunia.

Namun keputusan kemudian dicabut mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

Sehingga, pengaturan pembatasan daftar negara berpotensi menyulitkan pergerakan lintas negara serta pemulihan ekonomi nasional.

Seperti apa peraturan vaksin booster Covid-19 bagi turis negara-negara di bawah ini?

Baca juga: Alasan Pemerintah Buka Pintu Masuk Indonesia untuk Semua Negara, Demi Ekonomi?

Daftar negara wajib vaksin booster untuk turis internasional

Dilansir dari TravelPulse, Selasa (11/1/2022), terdapat 4 negara yang mewajibkan warga negaranya dan wisatawan asing yang ingin masuk ke negara tersebut untuk mendapatkan suntikan booster:

1. Perancis

Para pengunjung mengenakan masker untuk melindungi dari penularan Covid-19, melintas di depan Menara Eiffel di Paris, Perancis, 21 Desember 2021.AP PHOTO/MICHEL EULER via VOA INDONESIA Para pengunjung mengenakan masker untuk melindungi dari penularan Covid-19, melintas di depan Menara Eiffel di Paris, Perancis, 21 Desember 2021.

Mulai 15 Januari 2022 mendatang, seluruh wisatawan asing yang memasuki Perancis harus menunjukkan bukti telah disuntik vaksin booster Covid-19 untuk mendapatkan French Health Pass.

French Health Pass adalah sertifikat yang mengizinkan wisatawan memasuki museum, bar, dan tempat umum lainnya di Perancis.

2. Belanda

Pasar keju Alkmaar yang tertua dan terbesar di Belanda.GLOW IMAGES/GETTY IMAGES via BBC INDONESIA Pasar keju Alkmaar yang tertua dan terbesar di Belanda.

Sesuai ketentuan dalam Visa Schengen, mulai Februari 2022, Pemerintah Belanda mewajibkan wisatawan asing menunjukkan bukti telah menerima booster Covid-19.

Baca juga: AstraZeneca Jadi Vaksin Booster, Seberapa Efektif?

3. Uni Emirat Arab

Kementerian Luar Negeri UEA mengumumkan bahwa mulai 10 Januari 2022, seluruh warga negaranya harus melakukan vaksinasi booster jika hendak bepergian ke luar negeri.

Adapun syarat booster tersebut sejalan dengan visi negara untuk pulih dari pandemi Covid-19.

Warga negara UEA tidak akan diizinkan meninggalkan negara ini tanpa bukti status vaksinasi yang baru.

Baca juga: 4 Negara Ini Wajibkan Turis Asing untuk Vaksin Booster

4. Hawaii

Ilustrasi Hawaii - Tempat wisata bernama Makaha di Pulau O'ahu, Hawaii, Amerika Serikat.SHUTTERSTOCK / By Dudarev Mikhai Ilustrasi Hawaii - Tempat wisata bernama Makaha di Pulau O'ahu, Hawaii, Amerika Serikat.

Di Hawaii, wisatawan asing akan diminta untuk menunjukkan bukti vaksin booster Covid-19, atau hasil tes Covid-19 negatif.

Peraturan ini diberlakukan untuk aktivitas makan di luar, mengunjungi bar, hingga berolahraga di pusat kebugaran.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Wasti Samaria Simangunsong | Editor: Ni Nyoman Wira Widyanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com