Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Buka Pintu Masuk Indonesia untuk Semua Negara, Demi Ekonomi?

Kompas.com - 15/01/2022, 10:07 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah baru-baru ini membuka pintu masuk kedatangan internasional bagi semua negara tanpa terkecuali meskipun varian Omicron tengah menyebar di banyak negara dunia.

Hal ini terbukti dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena varian Omicron.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga mengatakan pemerintah menyamakan durasi karantina bagi semua pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam seiring penghapusan daftar negara tersebut.

Baca juga: Epidemiolog Prediksi Puncak Kasus Omicron di Indonesia pada Februari atau Maret

Dasar penghapusan 14 negara dan karantina 7 hari

Wiku menegaskan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Wiku mengatakan, keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia ini diiringi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Selain itu, pemangkasan karantina 10 hari menjadi 7 hari bagi 14 negara tersebut tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Ketetapan itu, kata dia, didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara yaitu studi dari Brandal dkk (2021). Brandal menyebutkan bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Demikian juga studi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat.

"Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujar Wiku.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Buka Pintu Masuk Kedatangan Internasional dari Semua Negara

Indonesia longgar, Hongkong justru memperketat

Kebijakan yang diambil pemerintah dalam menghadapi penyebaran varian Omicron ini, jauh berbeda dari sikap pemerintah Hong Kong dalam menekan kasus Omicron.

Pemerintah Hong Kong akan menangguhkan penerbangan transit selama sebulan dari sekitar 150 negara dan wilayah yang dianggap berisiko tinggi karena virus corona.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com