Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Negara yang Wajibkan Turis Asing untuk Vaksin Booster, Mana Saja?

Langkah ini diambil sebagai respon terhadap kemunculan varian baru Covid-19 Omicron yang menyebar di berbagai belahan dunia.

Sebaliknya di Indonesia sendiri, pemerintah telah mencabut larangan menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena varian Omicron pada Jumat (14/1/2022).

Pelarangan tersebut sebelumnya dilatarbelakangi oleh merebaknya varian Omicron Covid-19 ke penjuru dunia.

Namun keputusan kemudian dicabut mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

Sehingga, pengaturan pembatasan daftar negara berpotensi menyulitkan pergerakan lintas negara serta pemulihan ekonomi nasional.

Seperti apa peraturan vaksin booster Covid-19 bagi turis negara-negara di bawah ini?

Daftar negara wajib vaksin booster untuk turis internasional

Dilansir dari TravelPulse, Selasa (11/1/2022), terdapat 4 negara yang mewajibkan warga negaranya dan wisatawan asing yang ingin masuk ke negara tersebut untuk mendapatkan suntikan booster:

Mulai 15 Januari 2022 mendatang, seluruh wisatawan asing yang memasuki Perancis harus menunjukkan bukti telah disuntik vaksin booster Covid-19 untuk mendapatkan French Health Pass.

French Health Pass adalah sertifikat yang mengizinkan wisatawan memasuki museum, bar, dan tempat umum lainnya di Perancis.

Sesuai ketentuan dalam Visa Schengen, mulai Februari 2022, Pemerintah Belanda mewajibkan wisatawan asing menunjukkan bukti telah menerima booster Covid-19.

3. Uni Emirat Arab

Kementerian Luar Negeri UEA mengumumkan bahwa mulai 10 Januari 2022, seluruh warga negaranya harus melakukan vaksinasi booster jika hendak bepergian ke luar negeri.

Adapun syarat booster tersebut sejalan dengan visi negara untuk pulih dari pandemi Covid-19.

Warga negara UEA tidak akan diizinkan meninggalkan negara ini tanpa bukti status vaksinasi yang baru.

Di Hawaii, wisatawan asing akan diminta untuk menunjukkan bukti vaksin booster Covid-19, atau hasil tes Covid-19 negatif.

Peraturan ini diberlakukan untuk aktivitas makan di luar, mengunjungi bar, hingga berolahraga di pusat kebugaran.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Wasti Samaria Simangunsong | Editor: Ni Nyoman Wira Widyanti)

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/01/16/161518481/4-negara-yang-wajibkan-turis-asing-untuk-vaksin-booster-mana-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke