Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster, Dimulai 12 Januari

Kompas.com - 08/01/2022, 06:15 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Program vaksinasi booster atau dosis ketiga dijadwalkan akan dilaksanakan mulai 12 Januari 2022. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis untuk program vaksinasi booster ini.

Namun, terkait dengan pemberian vaksin booster dilakukan secara gratis atau berbayar, Budi menyebut hal itu akan diumumkan kepada masyarakat pada pekan depan, usai rapat terbatas bersama dengan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Dimulai 12 Januari, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster

"Itu (vaksin booster berbayar atau gratis) rencananya nanti akan diputuskan hari Senin depan oleh rapat kita," kata Budi dalam program acara Kompas TV "Satu Meja The Forum", Rabu (5/1/2022).

Sementara itu Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, vaksin booster ada yang diberikan secara gratis dan berbayar. Gratis yakni ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu.

Luhut memperkirakan ada 100 juta orang masyarakat golongan bawah yang akan mendapatkan vaksin booster gratis. Sedangkan, sisanya akan berbayar.

"Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah," kata Luhut sebagaimana dikutip dari KompasTV Senin,(3/1/2022).

Baca juga: Informasi Lengkap Vaksin Booster: Berbayar atau Gratis, Kelompok Prioritas, Tarif, hingga Jenis

Cek Pelabuhan Merak, Ini Tiga Pesen Menkes untuk Provinsi Banten hadapi Natal dan Tahun BaruKOMPAS.COM/RASYID RIDHO Cek Pelabuhan Merak, Ini Tiga Pesen Menkes untuk Provinsi Banten hadapi Natal dan Tahun Baru

Syarat dan kriteria penerima vaksin booster

Mengutip Kompas.com, Selasa (4/1), berikut ini adalah kriteria dan syarat penerima vaksin booster Covid-19 yang dirangkum dari pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

  1. Penduduk usia 18 tahun ke atas;
  2. Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;
  3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

Baca juga: Vaksin Booster 12 Januari, Ini 244 Kabupaten/Kota yang Masuk Kriteria

Dengan ketentuan capaian vaksinasi seperti di atas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut sudah ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut.

Sedangkan terkait jenis vaksin yang akan digunakan, akan diputuskan setelah adanya rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” jelas Budi.

Sementara itu Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menambahkan, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk kalangan lansia, utamanya yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.

Kemudian unti masyarakat kategori non-lansia, pemberian vaksin booster bersifat opsional.

“Tentunya vaksin booster pilihan bagi non lansia," kata Nadia saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).

Ilustrasi vaksin booster Moderna. Moderna laporkan perlindungan vaksin Covid-19 yang dikembangkannya terus berkurang seiring waktu. Perusahaan mendukung pemberian dosis booster atau dosis ketiga untuk vaksin mRNA ini.SHUTTERSTOCK/oasisamuel Ilustrasi vaksin booster Moderna. Moderna laporkan perlindungan vaksin Covid-19 yang dikembangkannya terus berkurang seiring waktu. Perusahaan mendukung pemberian dosis booster atau dosis ketiga untuk vaksin mRNA ini.

Nadia menjelaskan, pemberian vaksin dosis ketiga tersebut sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu untuk menambah proteksi terhadap Covid-19.

Baca juga: 6 Poin Penting Vaksinasi Booster Mulai 12 Januari

Sedangkan vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua untuk dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi Covid-19.

"Ini untuk menambah proteksi, sementara untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi ini adalah semua orang mendapatkan dosis satu dan dua secara lengkap terlebih dahulu, baru kemudian penambahan dengan vaksinasi ketiga, jadi ini bukan kewajiban dosis ketiga tapi tambahan," ujar Nadia.

(Sumber:Kompas.com/Fitria Chusna Farisa, Haryanti Puspa Sari | Editor: Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com