Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik, Ini Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022

Kompas.com - 18/12/2021, 07:40 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

  • HJE per batang: Rp 1.135
  • HJE per bungkus: Rp 22.700

3. SKT II naik 2,5 persen

  • HJE per batang: Rp 600
  • HJE per bungkus: Rp 12.000

4. SKT III naik 4,5 persen

  • HJE per batang: Rp 505
  • HJE per bungkus: Rp 10.100.

Selain berpengaruh pada kenaikan HJE rokok, kenaikan cukai hasil ini juga berdampak pada penurunan produksi rokok di tahun 2022.

Diperkirakan, produksi rokok akan mengalami penurunan sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Alasan kenaikan cukai rokok

Sri Mulyani menuturkan, ada beberapa alasan pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok. Di antaranya sebagai upaya untuk menurunkan konsumsi rokok.

"Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi," ujar Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Pihaknya menyampaikan, biaya kesehatan akibat merokok sebesar Rp 17,9 - 27,7 triliun setahun, di mana Rp 10.5-15,6 triliun dari biaya tersebut dari BPJS Kesehatan.

"Pertama dari sisi kesehatan, dalam rangka pengendalian konsumsi. Rokok adalah pengeluaran terbesar kedua. Baik di perkotaan dan pedesaan, rokok adalah komoditas dua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga, sesudah beras," jelas dia.

Baca juga: Meski Cukai Rokok Naik 12 Persen, YLKI Desak Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan

Penurunan konsumsi rokok ini terutama dari jenis sigaret, kretek mesin, dan sigaret putih mesin yang memang kedua produk ini diproduksi mayoritas oleh mesin.

Alasan lainnya ialah bahan baku rokok tersebut yang berasal dari tembakau impor. Kenaikan cukai rokok ini, kata dia, juga mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan manfaat yang bisa diterima masyarakat.

"Dari sisi tenaga kerja dan tembakau, mereka memberikan manfaat yang sangat terbatas atau kecil," ujar dia.

(Sumber:Kompas.com/Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com