Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik, Ini Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022

Kompas.com - 18/12/2021, 07:40 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per 1 Januari 2022. Adanya kenaikan tersebut berarti akan mempengaruhi harga jual eceran (HJE) rokok.

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (14/12/2021), Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo telah meminta agar kenaikkan cukai rokok segera diumumkan sehingga segera bisa dijalankan pada 1 Januari 2022.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Cukai Rokok Naik 12 Persen, Ini Harga Rokok Mulai 1 Januari 2022

Kenaikan cukai rokok yang diputuskan oleh pemerintah adalah hingga 12 persen. Sri Mulyani menuturkan, pada tahun 2019, konsumsi rokok domestik sempat mengalami peningkatan. Saat itu pemerintah tidak menetapkan kenaikan cukai rokok.

"Pada 2019 kita tidak melakukan kenaikan, terjadi konsumsi rokok yang meningkat yaitu 7,4 persen. Kita kemudian melakukan kenaikan cukai kembali dan langsung menurunkan jumlah konsumsi rokok domestik sebesar -9,7 persen pada tahun 2020," ungkap dia.

Adapun besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda untuk tiap golongan, termasuk harga per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan sosialisasi substansi dari UU HPP di Gedung Sate, Bandung, Jumat (17/12/2021).Dok. Kementerian Keuangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan sosialisasi substansi dari UU HPP di Gedung Sate, Bandung, Jumat (17/12/2021).

Daftar harga rokok setelah cukai naik tahun 2022

Berikut adalah rincian daftar harga rokok yang naik di tahun 2022

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM I naik 13,9 persen

  • HJE per batang: Rp 1.905
  • HJE per bungkus: Rp 38.100

2. SKM IIA naik 12,1 persen

  • HJE per batang: Rp 1.140
  • HJE per bungkus: Rp 22.800

3. SKM IIB naik 14,3 persen

  • HJE per batang: Rp 1.140
  • HJE per bungkus: Rp 22.800

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. SPM I naik 13,9 persen

  • HJE per batang: Rp 2.005
  • HJE per bungkus: Rp 40.100

2. SPM IIA naik 12,4 persen

  • HJE per batang: Rp 1.135
  • HJE per bungkus: Rp 22.700

3. SPM IIB naik 14,4 persen

  • HJE per batang: Rp 1.135
  • HJE per bungkus: Rp 22.700

Baca juga: Cukai Rokok Naik, Anggota Komisi XI DPR Minta Pemerintah Adil ke Petani Tembakau

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. SKT IA naik 3,5 persen

  • HJE per batang: Rp 1.635
  • HJE per bungkus: Rp 32.700

2. SKT IB naik 4,5 persen

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com