KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per 1 Januari 2022. Adanya kenaikan tersebut berarti akan mempengaruhi harga jual eceran (HJE) rokok.
Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (14/12/2021), Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo telah meminta agar kenaikkan cukai rokok segera diumumkan sehingga segera bisa dijalankan pada 1 Januari 2022.
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Cukai Rokok Naik 12 Persen, Ini Harga Rokok Mulai 1 Januari 2022
Kenaikan cukai rokok yang diputuskan oleh pemerintah adalah hingga 12 persen. Sri Mulyani menuturkan, pada tahun 2019, konsumsi rokok domestik sempat mengalami peningkatan. Saat itu pemerintah tidak menetapkan kenaikan cukai rokok.
"Pada 2019 kita tidak melakukan kenaikan, terjadi konsumsi rokok yang meningkat yaitu 7,4 persen. Kita kemudian melakukan kenaikan cukai kembali dan langsung menurunkan jumlah konsumsi rokok domestik sebesar -9,7 persen pada tahun 2020," ungkap dia.
Adapun besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda untuk tiap golongan, termasuk harga per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Berikut adalah rincian daftar harga rokok yang naik di tahun 2022
1. SKM I naik 13,9 persen
2. SKM IIA naik 12,1 persen
3. SKM IIB naik 14,3 persen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.