Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bejatnya Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati hingga Melahirkan Anak

Kompas.com - 11/12/2021, 07:15 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Sungguh bejat melihat apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Menjalani pekerjaan sebagai pengasuh sekaligus guru di pesantren di Bandung, Herry tega memperkosa dan menghancurkan masa depan belasan santriwati yang mondok di pesantrennya.

Herry Wirawan kini sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ia didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primarinya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatan kejinya tersebut, Herry Wirawan diancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus 12 Santriwati Diperkosa Guru, Salah Satu Korban Pulang Kampung dalam Keadaan Hamil

Kronologi terungkapnya perkosaan 12 santriwati

Kasus ini terungkap setelah Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menerima laporan dari orang tua salah satu korban. Ketika itu, salah satu korban pulang ke rumah pada saat Hari Raya Idul Fitri.

Orang tua korban menyadari ada yang berbeda pada anaknya. Akhirnya diketahui bahwa sang anak tengah berbadan dua.

Dengan ditemani oleh Kepala Desa, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

Berdasarkan penelusuran kepolisian, terungkap ada 12 santriwati yang menjadi korban kebejatan Herry Wirawan. P2TP2A menyebut, 11 dari 12 korban tersebut merupakan orang Garut.

Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan didampingi tim psikolog saat memberikan keterangan pers kepada wartawan soal guru pesantren di Bandung perkosa 12 santriwatinya, Kamis (9/12/2021) malam. Kebanyakan korban berasal dari Garut, Jawa Barat. KOMPAS.com/ARI MAULANA KARANG Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan didampingi tim psikolog saat memberikan keterangan pers kepada wartawan soal guru pesantren di Bandung perkosa 12 santriwatinya, Kamis (9/12/2021) malam. Kebanyakan korban berasal dari Garut, Jawa Barat.

Bahkan, yang lebih mengagetkan lagi, dari 11 korban warga Garut tersebut, sudah lahir delapan bayi dari tujuh korban. Salah satu korban bahkan punya dua anak dari perbuatan asusila guru pesantrennya, HW, keduanya perempuan.

"Dari 11 korban di kita (P2TP2A Garut), ada 8 orang anak, ada satu (korban) sampai (punya) dua anak, tadi kan di TV saya lihat (berita) dua sedang hamil, tidak, sekarang sudah melahirkan semua," jelas Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan, Kamis (9/12/2021).

Namun, berdasarkan perkembangan terbaru, Bunda Forum Anak Daerah (FAD), Atalia Praratya mengatakan, total korban pemerkosaan Herry Wirawan berjumlah 13 orang. Dari jumlah tersebut, 9 bayi lahir, dari 8 korban.

Data tersebut muncul hasil dari rapat terbaru bersama Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Biro Kesra, Kementerian Agama dan DP3AKB Jawa Barat.

"Jadi ada anak yang melahirkan dua kali. Rentang usia korban 14-20 tahun. Yang terakhir melahirkan itu usia korbannya 14 tahun. Ini sudah data resmi yang sudah terkonfirmasi," kata Atalia yang juga merupakan istri dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ini, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Atalia: Total 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, 8 Anak Melahirkan

Korban dijadikan kuli bangunan

Kebiadaban Herry Wirawan tidak berhenti di situ. Berdasarkan fakta di persidangan, terungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban pemerkosaan guru pesantren di Bandung diakui sebagai anak yatim piatu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com