Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bejatnya Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati hingga Melahirkan Anak

Herry Wirawan kini sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ia didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primarinya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatan kejinya tersebut, Herry Wirawan diancam hukuman 20 tahun penjara.

Kronologi terungkapnya perkosaan 12 santriwati

Kasus ini terungkap setelah Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menerima laporan dari orang tua salah satu korban. Ketika itu, salah satu korban pulang ke rumah pada saat Hari Raya Idul Fitri.

Orang tua korban menyadari ada yang berbeda pada anaknya. Akhirnya diketahui bahwa sang anak tengah berbadan dua.

Dengan ditemani oleh Kepala Desa, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

Berdasarkan penelusuran kepolisian, terungkap ada 12 santriwati yang menjadi korban kebejatan Herry Wirawan. P2TP2A menyebut, 11 dari 12 korban tersebut merupakan orang Garut.

Bahkan, yang lebih mengagetkan lagi, dari 11 korban warga Garut tersebut, sudah lahir delapan bayi dari tujuh korban. Salah satu korban bahkan punya dua anak dari perbuatan asusila guru pesantrennya, HW, keduanya perempuan.

"Dari 11 korban di kita (P2TP2A Garut), ada 8 orang anak, ada satu (korban) sampai (punya) dua anak, tadi kan di TV saya lihat (berita) dua sedang hamil, tidak, sekarang sudah melahirkan semua," jelas Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan, Kamis (9/12/2021).

Namun, berdasarkan perkembangan terbaru, Bunda Forum Anak Daerah (FAD), Atalia Praratya mengatakan, total korban pemerkosaan Herry Wirawan berjumlah 13 orang. Dari jumlah tersebut, 9 bayi lahir, dari 8 korban.

Data tersebut muncul hasil dari rapat terbaru bersama Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Biro Kesra, Kementerian Agama dan DP3AKB Jawa Barat.

"Jadi ada anak yang melahirkan dua kali. Rentang usia korban 14-20 tahun. Yang terakhir melahirkan itu usia korbannya 14 tahun. Ini sudah data resmi yang sudah terkonfirmasi," kata Atalia yang juga merupakan istri dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ini, Jumat (10/12/2021).

Korban dijadikan kuli bangunan

Kebiadaban Herry Wirawan tidak berhenti di situ. Berdasarkan fakta di persidangan, terungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban pemerkosaan guru pesantren di Bandung diakui sebagai anak yatim piatu.

Oleh Herry, anak-anak tak berdosa itu dijadikan alat untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

Tak hanya itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Livia Istania DF Iskandar mengatakan, para korban juga dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.

“Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas,” ujar Livia.

Iming-iming biaya pesantren gratis

Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan mengatakan, banyak keanehan yang ditemukan dari pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan. Berdasarkan penelusuran P2TP2A Garut, para korban ternyata diiming-imingi biaya pesantren hingga sekolah gratis.

Ia menuturkan, para korban rata-rata masuk ke pesantren tersebut mulai dari tahun 2016 atau sejak masih duduk di bangku SMP.

Beberapa keanehan yang didapati di pesantren tersebut di antaranya adalah hanya ada satu orang guru, yakni Herry Wirawan sendiri.

Jika pun ada guru lain yang datang, tidak tentu waktunya dan hanya bersifat guru panggilan, tidak seperti halnya sekolah atau pesantren pada umumnya.

"Sisanya (waktu), mereka masak sendiri, gantian memasak, tidak ada orang lain lagi yang masuk pesantren itu," kata Diah.

Selain itu, ada juga korban yang disebut telah lulus SMP di pesantren tersebut. Namun ternyata ijazahnya tidak ada.

Jaksa kaji hukum kebiri untuk Herry Wirawan

Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara. Semula ia diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, namun karena statusnya sebagai tenaga pendidik, hukuman Herry diperberat menjadi 20 tahun.

“Karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep Mulyana, Jumat (10/12/2021).

Namun Asep menambahkan, pihaknya akan mengkaji hukuman kebiri kepada Herry Wirawan. ”Nanti kita lihat akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan, karena korban cukup banyak," tutur Asep.

Selain melakukan tindakan pemerkosaan, Herry, kata Asep, juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatannya.

Bahkan Asep mendapatkan informasi dari pengumpulan data intelijen Kejati Jabar, bahwa terdakwa diduga menyalahgunakan dana dari bantuan pemerintah

"Terdakwa menggunakan dana menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen. Sehingga korban merasa yakin," jelas Asep.

(Sumber:Kompas.com/Kontributor Garut, Ari Maulana Karang, Kontributor Bandung, Arie Permadi, Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor: Aprilia Ika, Khairina)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/12/11/071500681/bejatnya-herry-wirawan-guru-pesantren-yang-perkosa-12-santriwati-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke