KOMPAS.com - Ketegangan antara Indonesia dan China kembali meningkat. Penyebabnya, Pemerintah China meminta Indonesia menghentikan pengeboran minyak dan gas alam di wilayah Perairan Kepulauan Natuna.
Dilansir dari Kontan melalui KOMPAS.com, ketegangan di wilayah yang diklaim kedua negara itu terjadi saat ekonomi global pun sedang bergejolak.
Diplomat China telah mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia yang berisi permintaan kepada Indonesia untuk menghentikan pengeboran di rig lepas pantai Natuna karena berada di wilayah yang diklaim milik China.
Pihak Indonesia mengatakan, Laut Natuna Utara atau ujung selatan Laut Cina Selatan adalah zona ekonomi eksklusif miliknya di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Sementara itu, China bersikeras bahwa wilayah maritim itu berada dalam teritorialnya yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus berbentuk U alias dash nine line.
Baca juga: Jepang dan China Merugi dari Kereta Cepat di Negerinya Sendiri
Dilansir dari The Star melalui KOMPAS.com, China menuntut Indonesia menghentikan kegiatan pengeboran minyak dalam nota diplomatik dengan alasan bahwa kegiatan itu berada di wilayah yang diklaim Beijing sebagai bagian dari perairan tradisionalnya.
Nota protes China dikirim beberapa bulan lalu saat kapal penelitiannya melintasi bagian Laut China Selatan yang menurut Indonesia adalah bagian dari zona ekonomi eksklusifnya di lepas pantai Kepulauan Natuna.
Anggota DPR, Muhammad Farhan menjelaskan, Pemerintah Indonesia menolak klaim China atas wilayah Natura Utara karena berpegang pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
"Tentu saja pemerintah Indonesia menolak (klaim) itu karena kami berpegang pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut," ujarnya.
Indonesia pun tidak beranggapan sebagai pihak yang bersengketa di Laut China Selatan, sebab memiliki klaim hak maritim di perairan lepas Kepulauan Natuna.
Baca juga: Banyak TKA China di Industri Tambang, Luhut: Ini Kesalahan Kita
Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (Unclos), Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di ZEE dan landas kontinennya.
Unclos Pasal 73 juga memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk menegakkan hukum dan peraturan nasional terhadap kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di ZEE tanpa persetujuan Indonesia.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk menguatkan klaim Indonesia atas kepemilikan perairan itu adalah dengan meningkatkan keberadaan kapal nelayan penangkap ikan.
Akan tetapi, sebagian besar nelayan lokal di Natuna adalah operator skala kecil sehingga perlu usaha lebih untuk bisa berlayar hingga 200 mil laut di zona ekonomi eksklusif.
Pemerintah pun berencana mengirim kapal penangkap ikan yang lebih besar dari Jawa, namun strategi itu ditentang nelayan lokal di Natuna.
Baca juga: China Gunting Jepang Saat Lobi Kereta Cepat, Kini Dana Membengkak dan Bunga Lebih Tinggi
Sementara itu, kapal Indonesia dan China beberapa kali bergesekan di perairan bagian selatan Laut China Selatan.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (2/12/2021), Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, menolak mengomentari mengenai ketegangan tersebut dan mengatakan bahwa catatan diplomatik bersifat rahasia.
(Penulis: Muhammad Idris)
Sumber: KOMPAS.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.