Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bunuh Diri Mahasiswi NWR: Anggota Polisi Ditahan, Dijerat Pasal Aborsi, hingga Terancam Dipecat

Kompas.com - 05/12/2021, 18:20 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Seorang mahasiswi berinisial NWR (23) ditemukan meninggal dunia lantaran bunuh diri, Kamis (2/12/2021). NWR meninggal bunuh diri diduga karena meminum racun.

Jasadnya ditemukan meninggal tepat di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sekitar pukul 15.30 WIB.

Belakangan diketahui bahwa penyebab NWR mengakhiri hidupnya adalah karena mengalami tekanan mental atau depresi. Korban diketahui juga memiliki hubungan asmara dengan seorang anggota Polres Pasuruan, Bripda RB.

Baca juga: Kisah Cinta Mahasiswi Mojokerto dan Oknum Polisi Berujung Maut, NWR Tewas di Pusara Ayah, Bripda RB Terancam Dipecat

Bripda RB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal aborsi

Cerita mengenai meninggalnya NWR ini kemudian viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo melalui keterangan resminya Sabtu (4/12/2021) malam.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga, RB yang telah menjalin hubungan asmara dengan korban diduga telah melakukan aborsi sebanyak dua kali, yaitu di bulan Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Keduanya lalu sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," jelas Slamet.

Baca juga: Kasus Polisi Perkosa Mahasiswa hingga Bunuh Diri, Kapolri: Sedang Ditangani

Selain ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara, Slamet mengatakan, RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik.

"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," ungkapnya.

Ilustrasi Polisi - Ilustrasi Polisi

RB bisa dijerat pasal pemerkosaan

Di sisi lain, Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, tidak menutup kemungkinan bagi RB untuk dijerat dengan pasal pemerkosaan.

"Jika kematiannya (korban) disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

Fickar menjelaskan, polisi bisa saja meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan. Sehingga, kata dia, pelaku bisa dijerat dengan pasal perkosaan.

"Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya," kata dia.

Selain itu, Abdul juga mengatakan polisi bisa menerapkan pasal perkosaan, dan mengambil rujukan dari media sosial, apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.

Baca juga: Polisi yang Paksa Aborsi Mahasiswi hingga Bunuh Diri Juga Bisa Dijerat Pasal Perkosaan

Kasus bunuh diri NWR Viral di media sosial

Meninggalnya NWR dikarenakan bunuh diri menarik perhatian tidak hanya masyarakat tapi juga warganet. Di lini masa media sosial Twitter, tagar #SAVENOVIWIDYASARI terus bergema bahkan masih menjadi trending topic hingga Minggu (5/12/2021).

Viralnya pembahasan karena warganet yang mengaku menjadi teman dekat NWR mengungkap fakta lewat unggahan caption percakapan bahwa korban mengalami depresi karena masalah asmara dengan anggota polisi, Bripda RB.

Dalam postingan percakapan, akun @sugarbaby menyebut NWR memiliki hubungan khusus dengan RB hingga hamil.

"NW memang bunuh diri namun bukan ditinggal ayahnya," tulis akun tersebut.

Namun keluarga RB menolak jika RB menikah dengan NWR karena RB masih baru meniti karier di kepolisian. Akun tersebut juga menceritakan soal teror di rumah NWR.

Warganet lain juga mengungkapkan bahwa tanda-tanda depresi NWR sudah terlihat sejak akun Quora mendiang mulai mengunggah pertanyaan-pertanyaan soal bunuh diri.

Selain itu, di platform yang sama, NWR menceritakan kronologi kasusnya menggunakan akun bayangan. Sejumlah warganet lantas beramai-ramai mengunggah foto pria berinisial RB yang sedang mengenakan seragam polisi.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Bunuh Diri Mahasiswi NWR

Kontak bantuan bunuh diri

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri. Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini: https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/

(Sumber:Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Khairina, Ardi Priyatno Utomo, Rizal Setyo Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com