KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara (ESDM) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan Gunung Semeru berstatus level dua atau waspada.
Artinya, ada sejumlah larangan dan imbauan yang harus diperhatikan oleh warga sekitar maupun pihak terkait.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Eko Budi Lelono, meminta masyarakat dalam radius satu kilometer untuk tidak beraktivitas di sekitar Gunung Semeru.
"Dan jarak lima kilometer arah bukaan kawah di sektor selatan dan tenggara. Serta mewaspadai awan panas guguran," kata Eko dalam konferensi persnya, Sabtu (4/12/2021).
Radius dan jarak rekomendasi ini akan dievaluasi terus untuk antisipasi gejala perubahan ancaman bahaya di sekitaran Gunung Semeru.
Baca juga: Kementerian ESDM Sebut Gunung Semeru Kini Level Waspada
Dilansir dari siaran pers BNPB, Sabtu (4/12/2021), pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (BNPB) Abdul Muhari merekomendasikan empat hal untuk mengantisipasi dampak dari kondisi ini.
1. Masyarakat, pengunjung atau wisatawan tidak beraktivitas dalam radius 1 kilometer dari kawah atau puncak Gunung Semeru dan jarak 5 kilometer arah bukaan kawah di sektor tenggara - selatan.
"Serta mewaspadai awan panas guguran, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai atau lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru," katanya.
Abdul menegaskan, radius dan jarak rekomendasi ini akan dievaluasi terus untuk antisipasi jika terjadi gejala perubahan ancaman bahaya.
2. Masyarakat diminta menjauhi atau tidak beraktivitas di area terdampak material awan panas karena saat ini suhunya masih tinggi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.