Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kasus Anak Gugat dan Laporkan Ibu ke Polisi, Perkara Tanah hingga Warisan

Kompas.com - 04/12/2021, 11:05 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

Selain menggugat rumah, AH diketahui juga meminta ganti rugi sebesar Rp 700 juta.

Alkausar bercerita, rumah yang ditempatinya tersebut telah dibuatkan surat kepemilikan atas nama AH, tanpa sepengetahuannya.

4. Anak sempat laporkan ibunya akhirnya damai

Melansir KompasTV, Agesti Ayu Wulandari, anak yang melaporkan ibu kandungnya sendiri akhirnya mencabut laporannya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Isak tangis tak terhindarkan manakala anak dan ibu kandung ini bertemu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak untuk berdamai.

Ini adalah pertemuan Agesti dengan ibunya, setelah sang anak melaporkan ibu kandungnya sendiri ke polisi atas sangkaan telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Kejadian ini berawal saat Agesti yang tinggal bersama ayahnya, usai bercerai dengan ibunya datang ke rumah ibunya dengan maksud untuk mengambil pakaiannya. Namun, saat itu sempat terjadi percekcokan hingga pipi Agesti terluka.

Karena tak terima, gadis 19 tahun ini lantas melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri ini ke kantor polisi. Kasus ini sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian dari warganet.

Karena gagal untuk didamaikan, kasus ini lantas berlanjut ke ranah hukum. Namun Rabu siang (13/01/2021) Agesti akhirnya mencabut laporannya di Kejaksaan Negeri Demak.

Pencabutan laporan ini diakui Agesti atas kesadarannya sendiri dan bukan karena tekanan maupun pengaruh dari pihak lain.

Usai mencabut laporannya, Agesti mengaku telah memaafkan ibunya dan sangat rindu dengan sosok sang ibu.

Sementara itu Kajati Demak dengan dicabutnya laporan dari korban dalam kasus KDRT, maka secara resmi pihak Kejaksaan Negeri menyatakan kasus KDRT tersebut secara resmi ditutup.

Pencabutan laporan ini membuat lega pihak-pihak yang sebelumnya mengupayakan perdamaian, diantaranya adalah anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.

5. Nenek digugat 3 anak perkara tanah warisan

Baca juga: Sedihnya Alkausar, Ibu di Aceh yang Digugat Anak Kandung gara-gara Warisan Rumah

Awal tahun 2021 juga masih berlanjut kasus Hj Daminah (78) asal Banyuasin, Sumatera Selatan digugat oleh tiga anak kandungnya, Mila Katuarina, Apri Lina dan Hera Wati, perkara warisan.

Ketiga anaknya tersebut meminta bagian harta atas tanah yang telah terjual.

Saat sesi mediasi di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin pada Kamis (21/1/2021), kedua pihak penggugat dan tergugat sempat cekcok. Daminah yang murka dengan perbuatan anak kandungnya tersebut malah menyebut mereka durhaka dan menyebut mereka bukan anak kandungnya lagi.

“Kalau sudah begini mereka bukan anak kandung lagi, saya melahirkan anak setan. Durhaka, durhaka, durhaka mereka bukan anakku,” ujarnya.

Daminah sendiri sudah berkali-kali menjalani siding di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan kondisi fisik yang sudah tua sehingga harus dibantu dengan kursi roda.

Kuasa Hukum Darmina mengatakan bahwa media belum menemukan titik temu dan masih ada waktu dua minggu untuk meditasi.

(Sumber: Kompas.com Penulis Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor Dony Aprian, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com