Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat NPWP Online di Situs ereg.pajak.go.id

Kompas.com - 27/11/2021, 08:45 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

Aturan itu menyebutkan, terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara elektronik akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Atas permohonan yang telah diberikan BPE, berikut beberapa hal yang perlu diketahui:

  1. NPWP diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan; dan
  2. NPWP tersebut disampaikan ke alamat surel (e-mail) yang dicantumkan pada saat mendaftar.

"Atas NPWP yang telah diterbitkan, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah," ujar Neilmaldrin.

Selanjutnya, Kepala KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 hari kerja setelah penerbitan NPWP.

Baca juga: Siap-siap, NIK KTP sebagai NPWP Berlaku Penuh mulai 2023

Dengan catatan, jika dokumen persyaratan yang diunggah telah memenuhi ketentuan. Kepala KPP akan mengirimkan dokumen berupa Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak melalui beberapa cara ini:

  1. Secara elektronik melalui alamat surel (e-mail) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Secara langsung.
  3. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
  4. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

(Sumber:Kompas.com/Mutia Fauzia, Retia Kartika Dewi | Editor: Mutia Fauzia, Inggried Dwi Wedhaswary)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com