Aturan itu menyebutkan, terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara elektronik akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Atas permohonan yang telah diberikan BPE, berikut beberapa hal yang perlu diketahui:
"Atas NPWP yang telah diterbitkan, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah," ujar Neilmaldrin.
Selanjutnya, Kepala KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 hari kerja setelah penerbitan NPWP.
Baca juga: Siap-siap, NIK KTP sebagai NPWP Berlaku Penuh mulai 2023
Dengan catatan, jika dokumen persyaratan yang diunggah telah memenuhi ketentuan. Kepala KPP akan mengirimkan dokumen berupa Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak melalui beberapa cara ini:
(Sumber:Kompas.com/Mutia Fauzia, Retia Kartika Dewi | Editor: Mutia Fauzia, Inggried Dwi Wedhaswary)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.