Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat NPWP Online di Situs ereg.pajak.go.id

Kompas.com - 27/11/2021, 08:45 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan.

Mengapa NPWP wajib dimiliki oleh mereka yang sudah berpenghasilan? Sebab, NPWP digunakan agar warga negara bisa melakukan transaksi perpajakan.

Sebagian orang mungkin enggan membuat NPWP karena tidak tahu cara membuatnya. Untuk membuat NPWP bisa dilakukan dengan dua cara yakni offline dan online.

Namun, untuk kemudahan dan efisiensi waktu, membuat NPWP secara online bisa dijadikan pilih. Untuk membuat NPWP online dapat dilakukan di situs ereg.pajak.go.id

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online, Sekaligus Manfaatnya Bagi Wajib Pajak

Syarat membuat NPWP online

Sebelum masuk ke cara membuatnya, ketahui dulu syarat-syarat membuat NPWP online. Syarat yang diperlukan untuk daftar NPWP online beragam tergantung dengan jenis wajib pajaknya.

Berikut adalah daftar syarat untuk memenuhi syarat cara membuat NPWP online:

1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  • fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang dengan Mudah

3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

  • fotokopi Kartu NPWP suami;
  • fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara membuat NPWP online

Untuk membuat NPWP online, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
  2. Pilih menu daftar.
  3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
  5. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak
  6. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  7. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  8. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
  9. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  10. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  11. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
  12. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
  13. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  14. Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  15. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  16. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Baca juga: Sudah Daftar Online tetapi Belum Terima Kartu NPWP, Apa yang Harus Dilakukan?

Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP. Cara buat NPWP online.SHUTTERSTOCK/SUKARMAN ST Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP. Cara buat NPWP online.

Sudah daftar NPWP online tapi kartunya belum juga dikirim?

Apabila masyarakat sudah melakukan pendaftaran NPWP online namun kartu NPWP nya belum juga dikirim, dapat mengurusnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmadrin Noor.

“Untuk kendala tersebut silakan ke KPP ya, bisa dicetak dan didapatkan di sana," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/11/2021).

Pencetakan kartu maupun membuat NPWP di KPP tidak dikenakan biaya apa pun.

Bagi mereka yang sudah mendaftar NPWP tetapi belum memiliki kartu fisik, ada aturan yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Aturan itu menyebutkan, terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara elektronik akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Atas permohonan yang telah diberikan BPE, berikut beberapa hal yang perlu diketahui:

  1. NPWP diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan; dan
  2. NPWP tersebut disampaikan ke alamat surel (e-mail) yang dicantumkan pada saat mendaftar.

"Atas NPWP yang telah diterbitkan, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah," ujar Neilmaldrin.

Selanjutnya, Kepala KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 hari kerja setelah penerbitan NPWP.

Baca juga: Siap-siap, NIK KTP sebagai NPWP Berlaku Penuh mulai 2023

Dengan catatan, jika dokumen persyaratan yang diunggah telah memenuhi ketentuan. Kepala KPP akan mengirimkan dokumen berupa Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak melalui beberapa cara ini:

  1. Secara elektronik melalui alamat surel (e-mail) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Secara langsung.
  3. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
  4. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

(Sumber:Kompas.com/Mutia Fauzia, Retia Kartika Dewi | Editor: Mutia Fauzia, Inggried Dwi Wedhaswary)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com