KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan.
Mengapa NPWP wajib dimiliki oleh mereka yang sudah berpenghasilan? Sebab, NPWP digunakan agar warga negara bisa melakukan transaksi perpajakan.
Sebagian orang mungkin enggan membuat NPWP karena tidak tahu cara membuatnya. Untuk membuat NPWP bisa dilakukan dengan dua cara yakni offline dan online.
Namun, untuk kemudahan dan efisiensi waktu, membuat NPWP secara online bisa dijadikan pilih. Untuk membuat NPWP online dapat dilakukan di situs ereg.pajak.go.id
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online, Sekaligus Manfaatnya Bagi Wajib Pajak
Sebelum masuk ke cara membuatnya, ketahui dulu syarat-syarat membuat NPWP online. Syarat yang diperlukan untuk daftar NPWP online beragam tergantung dengan jenis wajib pajaknya.
Berikut adalah daftar syarat untuk memenuhi syarat cara membuat NPWP online:
1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang dengan Mudah
3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
Untuk membuat NPWP online, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Baca juga: Sudah Daftar Online tetapi Belum Terima Kartu NPWP, Apa yang Harus Dilakukan?
Apabila masyarakat sudah melakukan pendaftaran NPWP online namun kartu NPWP nya belum juga dikirim, dapat mengurusnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmadrin Noor.
“Untuk kendala tersebut silakan ke KPP ya, bisa dicetak dan didapatkan di sana," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/11/2021).
Pencetakan kartu maupun membuat NPWP di KPP tidak dikenakan biaya apa pun.
Bagi mereka yang sudah mendaftar NPWP tetapi belum memiliki kartu fisik, ada aturan yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Aturan itu menyebutkan, terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara elektronik akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Atas permohonan yang telah diberikan BPE, berikut beberapa hal yang perlu diketahui:
"Atas NPWP yang telah diterbitkan, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah," ujar Neilmaldrin.
Selanjutnya, Kepala KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 hari kerja setelah penerbitan NPWP.
Baca juga: Siap-siap, NIK KTP sebagai NPWP Berlaku Penuh mulai 2023
Dengan catatan, jika dokumen persyaratan yang diunggah telah memenuhi ketentuan. Kepala KPP akan mengirimkan dokumen berupa Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak melalui beberapa cara ini:
(Sumber:Kompas.com/Mutia Fauzia, Retia Kartika Dewi | Editor: Mutia Fauzia, Inggried Dwi Wedhaswary)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.