KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency alias mata uang kripto sebagai alat tukar/transaksi jual-beli.
Sebagian ulama organisasi besar seperti Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) juga sebelumnya telah mengeluarkan fatwa haram.
Sebenarnya, pembatasan penggunaan mata uang kripto tak hanya terjadi di Indonesia.
Beberapa negara lain juga memberlakukan aturan serupa, bahkan melarang sepenuhnya kegiatan yang berkaitan dengan cryptocurrency.
Berikut beberapa negara yang melarang dan membatasi cryptocurrency, dihimpun Kompas.com dari Make Use of, Sabtu (13/11/2021):
Baca juga: Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto, NU: Cryptocurrency Seperti Judi
Kasus di Mesir ini agak mirip di Indonesia. Mata uang kripto tidak sepenuhnya dilarang di negara berpenduduk mayoritas Muslim itu.
Namun hukum agama di sana melarang penggunaanya.
Legislator Muslim di Mesir mengatakan keberadaan mata uang kripto bisa mengancam keamanan nasional.
Tampaknya, ada sebagian pemerintah Mesir yang mendukung cryptocurrency. Namun menurut legislator muslim, pemerintah yang mendukung mata uang kripto justru bisa membahayakan ekonomi negara.
Walaupun ada batasan mata uang kripto, hal itu tidak menghentikan warga Mesir untuk membeli dan menggunakan cryptocurrency.
Pada April lalu, pemerintah Turki melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran karena dinilai berisiko tinggi.
Presiden Tukri, Recep Tayyip Erdogan mengatakan bahwa dirinya ingin mengontrol kegiatan cryptocurrency di negaranya dengan memberlakukan regulasi khusus.
Aturan tersebut saat ini masih dalam rancangan dan belum diketahui kapan RUU itu akan diimplementasikan, dan bagaimanan dampaknya terhadap warga Turki yang memiliki aset cryptocurrency.
Baca juga: Haramkan Kripto sebagai Mata Uang, MUI: Mengandung Gharar dan Dharar
Aljazair mengharamkan sepenuhnya mata uang kripto pada tahun 2018.
Pemerintah Aljazair menetapkan aturan bahwa semua aktivitas yang berkaitan dengan "mata uang virtual" dilarang oleh negara.
Menurut pemerintah Algeria, mata uang disebut virtual ketika tidak bisa didukung atau diganti dengan mata uang fisik atau dokumen, seperti cek, koin, atau kartu pembayaran.
Siapa pun yang melanggar aturan ini akan dituntut dengan undang-undang hukum keuangan.
Pemerintah China mulai membatasi penggunaan mata uang kripto sejak tahun 2013 melalui berbagai tindakan pembatasan. Saat itu pembatasan baru dilakukan sebagain dan bertahap, belum menyeluruh.