Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Mata Uang Kripto: di Indonesia Haram, Bagaimana Negara Lain?

Kompas.com - 14/11/2021, 06:21 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency alias mata uang kripto sebagai alat tukar/transaksi jual-beli.

Sebagian ulama organisasi besar seperti Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) juga sebelumnya telah mengeluarkan fatwa haram.

 

Sebenarnya, pembatasan penggunaan mata uang kripto tak hanya terjadi di Indonesia.

Beberapa negara lain juga memberlakukan aturan serupa, bahkan melarang sepenuhnya kegiatan yang berkaitan dengan cryptocurrency.

Berikut beberapa negara yang melarang dan membatasi cryptocurrency, dihimpun Kompas.com dari Make Use of, Sabtu (13/11/2021):

Baca juga: Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto, NU: Cryptocurrency Seperti Judi

1. Mesir

Kasus di Mesir ini agak mirip di Indonesia. Mata uang kripto tidak sepenuhnya dilarang di negara berpenduduk mayoritas Muslim itu.

Namun hukum agama di sana melarang penggunaanya.

Legislator Muslim di Mesir mengatakan keberadaan mata uang kripto bisa mengancam keamanan nasional.

Tampaknya, ada sebagian pemerintah Mesir yang mendukung cryptocurrency. Namun menurut legislator muslim, pemerintah yang mendukung mata uang kripto justru bisa membahayakan ekonomi negara.

Walaupun ada batasan mata uang kripto, hal itu tidak menghentikan warga Mesir untuk membeli dan menggunakan cryptocurrency.

2. Turki

Pada April lalu, pemerintah Turki melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran karena dinilai berisiko tinggi.

Presiden Tukri, Recep Tayyip Erdogan mengatakan bahwa dirinya ingin mengontrol kegiatan cryptocurrency di negaranya dengan memberlakukan regulasi khusus.

Aturan tersebut saat ini masih dalam rancangan dan belum diketahui kapan RUU itu akan diimplementasikan, dan bagaimanan dampaknya terhadap warga Turki yang memiliki aset cryptocurrency.

Baca juga: Haramkan Kripto sebagai Mata Uang, MUI: Mengandung Gharar dan Dharar

 

3. Aljazair

Aljazair mengharamkan sepenuhnya mata uang kripto pada tahun 2018.

Pemerintah Aljazair menetapkan aturan bahwa semua aktivitas yang berkaitan dengan "mata uang virtual" dilarang oleh negara.

Menurut pemerintah Algeria, mata uang disebut virtual ketika tidak bisa didukung atau diganti dengan mata uang fisik atau dokumen, seperti cek, koin, atau kartu pembayaran.

Siapa pun yang melanggar aturan ini akan dituntut dengan undang-undang hukum keuangan.

4. China

Pemerintah China mulai membatasi penggunaan mata uang kripto sejak tahun 2013 melalui berbagai tindakan pembatasan. Saat itu pembatasan baru dilakukan sebagain dan bertahap, belum menyeluruh.

Hingga pada akhirnya, pada September 2021, China resmi melarang penggunaan kripto seluruhnya. Padahal, China merupakan salah satu negara dengan pasar cryptocurrency terbesar dunia.

Kegiatan penambangan dan traksaksi mata uang kripto ditetapkan sebagai aktivitas ilegal dan tidak diizinkan oleh pemerintah. Akibatnya, beberapa layanan penukaran uang tidak memberikan akses layanannya ke masyarakat China.

Mereka juga memblokir alamat IP warga China. Dirangkum dari BBC, perwakilan Bank Rakyat China mengatakan, cryptocurrency bisa mengancam keamanan aset warganya.

Selain itu, upaya pemberantaan aktivitas cryptocurrency konon bertujuan untuk menyukseskan visi China mengurangi emisi karbon pada tahun 2030 dan menjadi negara netral karbon pada tahun 2060.

 

5. Nepal

Nepal mulai melegalkan aktivitas penambangan dan perdagangan cryptocurrency pada tahun 2019 di bawah Foreign Exchange Act.

Alasannya adalah karena mata uang kripto punya risiko tinggi dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika harganya jatuh. 

Baca juga: Heboh Harga Kripto Squid Game Anjlok, Kenali Ciri-ciri Penipuan

6. Vietnam

Berbeda dengan beberapa negara sebelumnya, mata uang kripto hanya dibatasi di Vietnam. Di Vietnam, aktivitas penambangan cryptocurrency dan penggunaan teknologi blockchain masih legal.

Tapi untuk perdagangan atau aktivitas jual-beli menggunakan mata uang kripto, tidak diperbolehkan.

Belum diketahui mengapa pemerintah Vietnam memberlakukan batasan tersebut.

Beberapa spekulasi menyebut bahwa Vietnam mengikuti kebijakan pemerintah China untuk menghindari mata uang yang tidak bisa diregulasi dan dikontrol oleh pemerintah.

7. Rusia

Pemerintah Rusia sebenarnya tidak melarang sepenuhnya mata uang kripto. Hanya saja, ada beberapa regulasi yang digulirkan terkait cryptocurrency.

Pada bulan Juli 2020 misalnya, Rusia meloloskan aturan pemajakan mata uang kripto.

Akan tetapi, penggunaan cryptocurrency sebagai metode pembayaran, dilarang di sana. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah, penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi dinilai bisa mengganggu putaran uang di sana.

Sementara itu, penduduk Rusia diperbolehkan memiliki dompet digital cryptocurrency di luar negaranya.

Namun, ada peluang bahwa penggunaan mata uang kripto sebagai nilai tukar akan dilegalkan di Rusia. Pasalnya, Presiden Rusia Vladimir Putin menyebut bahwa mata uang kripto juga punya hak untuk digunakan sebagai alat pembayaran.

Namun, tidak semua komoditas boleh dijual-belikan dengan mata uang kripto. Putin masih ragu untuk mengizinkan perdagangan ekspor seperti minyak, ditransaksikan dengan cryptocurrency.

8. Bangladesh

Saat ini, pemerintah Bangladesh tidak mengizinkan perdagangan mata uang kripto karena bertentangan dengan regulasi dan hukum keuangan di sana, khususnya Foreign Exchange Regulation Act 1947, Money Laundering Prevention Act 2012, dan Anti-terrorism Act 2009.

Terlebih, menurut pemerintah Bangladesh menilai penggunaan mata uang kripto memiliki risiko tinggi karena tidak teregulasi dan memiliki sifat desentralisasi.

Dengan demikian, pembelian dan perdagangan mata uang kripto sepenuhnya dilarang di Bangladesh.

Baca juga: Heboh Harga Kripto Squid Game Anjlok, Kenali Ciri-ciri Penipuan

 

9. Ekuador

Ekuador melarang penggunaan mata uang kripto mulai Juli 2014. Di saat bersamaan, pemerintah ekuador membuat dan menggunakan uang elektronik mereka sendiri yang didukung oleh bank pusat di Ekuador. Kendati demikian, kepopuleran bitcoin dalam beberapa waktu belakangan membuat penggunaan bitcoin di Ekuador ikut meningkat meskipun ilegal. Bahkan, terdapat komunitas Bitcoin Ekuador di sana.

10. Makedonia Utara

Makedonia Utara melarang sepenuhnya mata uang kripto di negaranya. Warga Makedonia Utara dilarang untuk membelanjakan, memperdagangkan, atau berinvestasi cryptocurrency.

Pemerintah beralasan, cryptocurrency berkaitan dengan aktivitas kriminal. Selain itu, sifat mata uang kripto yang tidak teregulasi membuatnya tinggi risiko.

Di Indonesia: ada yang mengharamkan, ada yang memperbolehkan

Di Indonesia, mata uang kripto tergolong dibatasi, sebab bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

UU Nomor 7 Tahun 2011 sendiri mengatur tentang mata uang. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Sehingga, aset kripto bukanlah alat pembayaran.

Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17 Tahun 2015 mengatur tentang kewajban penggunaan rupiah di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Aturan BI itu menjelaskan, rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, MUI menyatakan mata uang kripto tetap diperbolehkan selama sebagai aset atau investasi saja, bukan sebagai alat pembayaran.

Baca juga: 10 Negara yang Melarang dan Membatasi Mata Uang Kripto

MUI mengharamkan mata uang kripto karena mengandung gharar dan dharar, namun  penggunaan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset masih memenuhi syarat sebagai sil'ah. Artinya, sesuatu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki manfaat, sehingga sah untuk dimiliki dan diperjualbelikan.

Dengan demikian, umat Islam di Indonesia menurut MUI masih boleh (halal) menyimpan kripto sebagai aset atau investasi, dan memperjual-belikannya, namun diharamkan jika memakai kripto untuk alat pembayaran atau transaksi jual-beli.

Namun Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mengeluarkan fatwa haram mata uang kripto baik sebagai alat pembayaran maupun instrumen investasi pada Minggu (24/10/2021).

Alasannya, seseorang justru seperti judi dalam menggunakan mata uang kripto sehingga dinilai mengandung spekulasi yang bisa merugikan orang lain.

Menurut PWNU Jatim, orang cenderung berspekulasi dan terjebak soal nilai yang bisa naik dan turun tanpa mengetahui sebabnya apa.

"Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," tegas Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi kepada wartawan seperti diberitakan Kompas TV, Rabu (27/10/2021).

 

Sumber: Kompas.com (Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi | Editor : Reska K. Nistanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com