Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Mata Uang Kripto: di Indonesia Haram, Bagaimana Negara Lain?

Kompas.com - 14/11/2021, 06:21 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

Dengan demikian, pembelian dan perdagangan mata uang kripto sepenuhnya dilarang di Bangladesh.

Baca juga: Heboh Harga Kripto Squid Game Anjlok, Kenali Ciri-ciri Penipuan

 

9. Ekuador

Ekuador melarang penggunaan mata uang kripto mulai Juli 2014. Di saat bersamaan, pemerintah ekuador membuat dan menggunakan uang elektronik mereka sendiri yang didukung oleh bank pusat di Ekuador. Kendati demikian, kepopuleran bitcoin dalam beberapa waktu belakangan membuat penggunaan bitcoin di Ekuador ikut meningkat meskipun ilegal. Bahkan, terdapat komunitas Bitcoin Ekuador di sana.

10. Makedonia Utara

Makedonia Utara melarang sepenuhnya mata uang kripto di negaranya. Warga Makedonia Utara dilarang untuk membelanjakan, memperdagangkan, atau berinvestasi cryptocurrency.

Pemerintah beralasan, cryptocurrency berkaitan dengan aktivitas kriminal. Selain itu, sifat mata uang kripto yang tidak teregulasi membuatnya tinggi risiko.

Di Indonesia: ada yang mengharamkan, ada yang memperbolehkan

Di Indonesia, mata uang kripto tergolong dibatasi, sebab bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

UU Nomor 7 Tahun 2011 sendiri mengatur tentang mata uang. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Sehingga, aset kripto bukanlah alat pembayaran.

Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17 Tahun 2015 mengatur tentang kewajban penggunaan rupiah di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Aturan BI itu menjelaskan, rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, MUI menyatakan mata uang kripto tetap diperbolehkan selama sebagai aset atau investasi saja, bukan sebagai alat pembayaran.

Baca juga: 10 Negara yang Melarang dan Membatasi Mata Uang Kripto

MUI mengharamkan mata uang kripto karena mengandung gharar dan dharar, namun  penggunaan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset masih memenuhi syarat sebagai sil'ah. Artinya, sesuatu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki manfaat, sehingga sah untuk dimiliki dan diperjualbelikan.

Dengan demikian, umat Islam di Indonesia menurut MUI masih boleh (halal) menyimpan kripto sebagai aset atau investasi, dan memperjual-belikannya, namun diharamkan jika memakai kripto untuk alat pembayaran atau transaksi jual-beli.

Namun Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mengeluarkan fatwa haram mata uang kripto baik sebagai alat pembayaran maupun instrumen investasi pada Minggu (24/10/2021).

Alasannya, seseorang justru seperti judi dalam menggunakan mata uang kripto sehingga dinilai mengandung spekulasi yang bisa merugikan orang lain.

Menurut PWNU Jatim, orang cenderung berspekulasi dan terjebak soal nilai yang bisa naik dan turun tanpa mengetahui sebabnya apa.

"Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," tegas Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi kepada wartawan seperti diberitakan Kompas TV, Rabu (27/10/2021).

 

Sumber: Kompas.com (Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi | Editor : Reska K. Nistanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com