Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham

Kompas.com - 13/11/2021, 11:15 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Memiliki merek dagang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha.

Oleh karena itu memilih nama sebuah merek dagang, sebaiknya tidak dilakukan secara sembarangan.

Sebab, merek merupakan identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.

Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham

Selain itu, memilih nama merek dagang juga harus dipikirkan secara matang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, misalnya perselisihan nama merek dagang yang bisa berujung ke tuntutan hukum.

Peraturan soal merek sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam aturan tersebut disebutkan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Untuk bisa mendapatkan merek dagang, Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan dan mematenkan merek usaha ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Baca juga: Digugat karena Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Gugat Balik PT TFT

Cara mendaftarkan merek dagang di Kemenkumham

Pendaftaran merek dagang di DJKI Kemenkumham dapat dilakukan secara online. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek dagang di Kemenkumham:

  • Etiket/label merek
  • Tanda tangan pemohon
  • Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) (dokumen ini berlaku untuk pemohon UMKM).

Adapun secara lebih rinci, berikut cara mendaftarkan merek dagang seperti dikutip dari laman dgip.go.id:

  1. Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
  2. Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  3. Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
  4. Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'
  5. Pilih 'Secara Elektronik (Online)'
  6. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  7. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
  8. Membuat akun di merek di https://merek.dgip.go.id/
  9. Pilih 'Permohonan Online'
  10. Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
  11. Memasukkan Data
  12. Merek Memasukkan Data Kelas
  13. Unggah lampiran dokumen persyaratan
  14. Cetak Draft Tanda Terima
  15. Selesai

Baca juga: Agar Tak Digugat, Ini Cara Cek Merek yang Sudah Terdaftar di DJKI

Biaya Mendaftarkan Merek

Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI Kemenkumham diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Ada perbedaan untuk pendaftaran Hak Merek bagi UMKM dan Umum.

Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM bisa sekitar Rp 500.000 apabila melakukan secara secara online dan Rp 600.000 apabila melakukan secara manual atau offline.

Untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1.800.000 secara online dan Rp 2000.000 yang dilakukan secara manual atau offline.

Tak hanya itu, untuk tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek juga berbeda. Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, bagi UMKM sebesar Rp 1.000.000 bila perpanjangan dilakukan secara online dan Rp 1.200.000 bila perpanjangan dilakukan secara manual atau offline.

Lalu untuk tarif umum sebesar Rp 2.250.000 secara online dan Rp 2.500.000 secara manual atau offline.

(Sumber:Kompas.com/Mutia Fauzia | Editor: Mutia Fauzia)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com