Iktikad baik ini, kata Jonker, dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya.
"Artinya nasabah tersebut telah melakukan pengecekan atau pemeriksaan atas transfer dana yang masuk," ujarnya.
Jika penerima dana melakukan klarifikasi atau menanyakan kepada pihak bank terkait dana yang masuk, maka hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Dengan demikian, nasabah tidak dapat dipidana menggunakan pasal 85.
Baca juga: Terima Dana Salah Transfer dari Bank? Ini yang Perlu Dilakukan
Di sisi lain, pihak penerima dana juga tidak dapat dipidana jika pihak bank mengirimkan pemberitahuan yang menginformasikan bahwa penerima mempunyai hak untuk mengambil dana hasil transfer.
Pun tidak terdapat komplain atau keberatan dari pihak bank dalam batas waktu yang wajar yang telah diatur didalam Peraturan Perundang-Undangan.
"Karena unsur ini menjadi kunci utama untuk menilai pidananya atau bagian inti delik (delicts bestandelen)," pungkas dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Fika Nurul Ulya | Editor: Erlangga Djumena)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.