Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terima Uang Salah Transfer, Ini Hal Penting yang Harus Anda Lakukan

Salah transfer oleh nasabah lain relatif bisa diantisipasi oleh proses sebelum transaksi dilakukan. 

Namun jika kesalahan tersebut datang dari pihak bank, ada sederet konsekuensi hukum yang menyertai.

Dalam sistem hukum Indonesia, ada pasal yang bisa menjerat karena menggunakan uang salah transfer yakni pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Meski begitu, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan jika menerima uang salah transfer ini.

Kondisi yang menjerat penerima uang salah transfer

Dosen Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH), Jonker Sihombing menjelaskan mengenai pasal 85 kepada penerima dana salah transfer.

Nasabah bisa dijerat pasal 85 itu jika dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang padahal bukan haknya.

Penerima dana akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Adapun unsur pidana yang harus dipenuhi adalah, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus.

Yang artinya ialah kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat.

"Keberadaan ini terlihat dengan adanya unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui," kata dia dalam siaran pers, Sabtu (6/11/2021).

Selain itu pro parte dolus, pro parte culpa, yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus.

Yang harus dilakukan saat menerima uang salah transfer

Menurutnya, pasal tersebut tidak dapat langsung diterapkan begitu saja. 

Sebelum menjerat penerima dana salah transfer, bank harus menunjukkan bukti terlebih dulu karena sistem hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah yang beritikad baik.

Oleh karena itu ketika ada transfer masuk, Anda hendaknya melakukan dua hal penting ini:

1. Segera bertanya dan melapor ke bank

Iktikad baik ini, kata Jonker, dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya.

"Artinya nasabah tersebut telah melakukan pengecekan atau pemeriksaan atas transfer dana yang masuk," ujarnya.

Jika penerima dana melakukan klarifikasi atau menanyakan kepada pihak bank terkait dana yang masuk, maka hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Dengan demikian, nasabah tidak dapat dipidana menggunakan pasal 85.

2. Mendapat notifikasi resmi dari bank

Di sisi lain, pihak penerima dana juga tidak dapat dipidana jika pihak bank mengirimkan pemberitahuan yang menginformasikan bahwa penerima mempunyai hak untuk mengambil dana hasil transfer.

Pun tidak terdapat komplain atau keberatan dari pihak bank dalam batas waktu yang wajar yang telah diatur didalam Peraturan Perundang-Undangan.

"Karena unsur ini menjadi kunci utama untuk menilai pidananya atau bagian inti delik (delicts bestandelen)," pungkas dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Fika Nurul Ulya | Editor: Erlangga Djumena)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/11/07/174200081/terima-uang-salah-transfer-ini-hal-penting-yang-harus-anda-lakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke