Dia hanya mengatakan, Polrestabes Medan akan melakukan pendalaman.
Baca juga: Salah Prosedur, Status Tersangka Pedagang di Medan Korban Penikaman Preman Akan Dicabut
Menurut Riko, apabila tidak ditemukan niat jahat, maka penetapan tersangka terhadap BA bisa dibatalkan dan dihentikan.
"Apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara terlapor atau saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan," kata Riko, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Medan, Kamis (28/10/2021).
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Puta Simanjuntak mengakui ada kesalahan prosedur dalam penetapan BA sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pendalaman, kata BA, tidak ditemukan niat dari BA untuk menganiaya BS, preman yang menganiayanya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan mencabut status tersangka BA.
"Langkah yang kita akan dan sudah koordinasikan, dalam waktu segera kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara Budiman (BA). Kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatannya tersebut," kata Panca, di Mapolda Sumut, Jumat (29/10/2021).
Panca mengatakan, pihaknya juga tengah memeriksa Kapolsek, Kanit Reskrim, dan para penyidik Polsek Medan Baru yang telah menjadikan BA sebagai tersangka. (Sumber: Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Abba Gabrillin, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.