Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjual Sayur yang Bela Diri Saat Ditusuk Preman Jadi Tersangka, Polisi: Kalau Tidak Ada Niat Jahat Bisa Dibatalkan

Pedagang berinisial BA ini terlibat duel dengan sejumlah preman yang memalaknya pada 9 Agustus 2021 lalu.

Bukannya mendapat keadilan, penjual sayur ini malah menjadi tersangka.

Peristiwa itu bermula ketika BA didatangi preman yang meminta uang keamanan. Namun permintaan itu ditolak BA hingga terjadi cekcok yang berujung duel.

Korban berkelahi dengan dua preman hingga ia ditusuk dengan pisau sebanyak empat kali.

Korban pun membela diri dengan menghantamkan kunci dongkrak kepada para pelaku.

"Untuk membela diri, kuambil kunci dongkrak, kubalas dia, kena juga di kepalanya, karena sudah ditusuknya duluan. Tertusuklah aku, dua kali di dada dan pipi," jelas BA.

Melihat BA berlumuran darah akibat tusukan bertubi-tubi itu, para pelaku melarikan diri.

BA kemudian dibawa warga ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah itu korban melapor ke Mapolsek Medan Baru.

Namun dalam proses hukumnya, korban BA malah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2021.

"Tanggal 30 September saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri. Alasan (polisi) karena saya membela diri, karena memukul pelaku. Saya kan membela diri, kalau enggak bela diri, bisa mati saya," kata BA.

Penjelasan polisi

Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, baik BA maupun preman berinisial BS tersebut saling lapor atas dugaan penganiayaan.

Keduanya juga telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Adapun laporan BA terhadap BS sudah P21 dan segera disidangkan.

Sedangkan laporan BS terhadap BA telah ditarik ke Polrestabes Medan. Riko tak menjawab soal alasan penetapan tersangka terhadap BA.

Dia hanya mengatakan, Polrestabes Medan akan melakukan pendalaman.

Menurut Riko, apabila tidak ditemukan niat jahat, maka penetapan tersangka terhadap BA bisa dibatalkan dan dihentikan.

"Apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara terlapor atau saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan," kata Riko, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Medan, Kamis (28/10/2021).

Kesalahan prosedur

Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Puta Simanjuntak mengakui ada kesalahan prosedur dalam penetapan BA sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pendalaman, kata BA, tidak ditemukan niat dari BA untuk menganiaya BS, preman yang menganiayanya.

Oleh karena itu, pihak kepolisian akan mencabut status tersangka BA.

"Langkah yang kita akan dan sudah koordinasikan, dalam waktu segera kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara Budiman (BA). Kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatannya tersebut," kata Panca, di Mapolda Sumut, Jumat (29/10/2021).

Panca mengatakan, pihaknya juga tengah memeriksa Kapolsek, Kanit Reskrim, dan para penyidik Polsek Medan Baru yang telah menjadikan BA sebagai tersangka. (Sumber: Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Abba Gabrillin, David Oliver Purba)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/10/30/091837781/penjual-sayur-yang-bela-diri-saat-ditusuk-preman-jadi-tersangka-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke