Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Ganti Kartu ATM Magnetic ke Chip Agar Tidak Diblokir

Kompas.com - 23/10/2021, 07:40 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan surat edaran mengenai penggantian kartu ATM magnetic stripe ke kartu ATM chip.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM/Debit yang diterbitkan di Indonesia.

Saat ini berbagai bank di Indonesia telah menetapkan batas waktu penukaran kartu ATM magnetic stripe.

Untuk itu, masyarakat pemegang kartu ATM diharap untuk segera melakukan penggantian ke kantor cabang bank atau menghubungi call center bank yang bersangkutan.

Baca juga: Apa Akibatnya jika Kartu ATM Tidak Diganti Model Chip?

Kartu ATM tidak diganti bisa diblokir

Sebelum masuk batas waktu yang telah ditetapkan masing-masing bank, kartu ATM magnetic masih bisa digunakan seperti biasa.

Akan tetapi, apabila nasabah belum mengganti kartu ATM/debit yang lama menjadi chip hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka kartu masih bisa dipakai namun hanya untuk transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp 5 juta.

Namun, ada juga bank yang menyatakan bahwa kartu ATM lama tidak bisa digunakan lagi untuk bertransaksi alias diblokir.

Jadwal pemblokiran kartu ATM

Dikutip dari berita Kompas.com, Rabu (20/10/2021), berikut ini adalah jadwal pemblokiran kartu ATM BCA, BNI, dan BRI:

  • BCA

BCA menetapkan batas waktu penukaran kartu ATM/debit BCA non-chip adalah 1 Desember 2021.

Efektif per 1 Desember 2021, Kartu Debit BCA Non Chip yang meliputi Kartu ATM BCA dan Kartu Debit BCA tidak akan bisa digunakan lagi.

Sebagai gantinya, BCA menyediakan Kartu Debit Chip yang bisa didapatkan melalui Kantor Cabang BCA terdekat, CS Digital, dan Halo BCA di nomor 1500888.

Baca juga: Segera Tukar, Ini Jadwal Pemblokiran Kartu ATM BNI, BCA, dan BRI

  • BNI

Tenggat waktu penggantian kartu ATM BNI magnetic stripe adalah 30 November 2021. Setelah melewati tanggal tersebut, nasabah pemilik kartu debit hanya dapat menggunakan Kartu Debit Chip pada saat bertransaksi melalui mesin ATM.

Nasabah yang ingin melakukan penggantian bisa segera mengunjungi kantor cabang bank cabang BNI terdekat baik yang belum maupun sudah dinonaktifkan oleh pihak bank.

Selain itu, penggantian kartu juga dapat dilakukan melalui BNI Digi CS, khusus untuk kartu yang belum dinonaktifkan oleh Bank tanpa dikenakan biaya.

Nasabah hanya perlu membawa e-KTP dengan kartu debit yang lama atau buku tabungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com