KOMPAS.com - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seringkali tidak tampak sejelas yang dikira, karena bentuknya bisa bermacam-macam.
Kekerasan dalam hubungan bisa berupa pengendalian pikiran dan emosi seseorang, seperti halnya menyakiti tubuh secara fisik.
Dalam suatu hubungan, pelecehan bisa membuat Anda takut dan bingung. Bahkan mungkin sulit bagi Anda untuk melihat tindakan pasangan Anda apa adanya.
Biasanya, kekerasan fisik bukanlah yang utama. Pelecehan bisa merayap perlahan.
Dimulai dari merendahkan pasangan, sampai berbagai alasan aneh untuk menjauhkan Anda dari keluarga atau teman. Dari sana, kekerasan akan sering meningkat setelah Anda terputus dari orang lain hingga kemudian Anda merasa terjebak dalam sebuah relasi yang toksik.
Dilansir dari WebMD, Jumat (15/10/2021), berikut tanda-tanda pasangan yang kasar dan melakukan KDRT terhadap Anda.
Apa saja tandanya dan apa yang bisa kita lakukan jika mendapati seorang sahabat mengalaminya?
Baca juga: KPI Bantah Ancam Korban Kekerasan Seksual untuk Cabut Laporannya
Jika Anda takut pada pasangan Anda, itu adalah sebuah tanda bahaya besar.
Anda mungkin takut untuk mengatakan apa yang Anda pikirkan, mengangkat topik tertentu, atau menolak seks. Apa pun alasannya, rasa takut menandakan sebuah hubungan yang tidak sehat.
Jika Anda merasa dilecehkan, kemungkinan besar Anda memang dilecehkan, dan Anda perlu mendapatkan bantuan. Ingatlah hal itu saat Anda mengalami tanda-tanda ini:
Apabila pasangan Anda melakukan hal-hal ini, artinya dia sedang menindas, mengancam, atau mengendalikan Anda:
Baca juga: 6 Alasan Pasangan Lakukan Kekerasan dalam Pernikahan
Tanda-tanda lain pasangan Anda melakukan kekerasan dalam rumah tangga ialah ketika ia mulai mengontrol uang Anda, seperti:
Apakah pasangan Anda melakukan hal-hal ini, sehingga terasa memutuskan Anda dari keluarga dan teman:
Berargumen, dalam sebuah relasi, adalah hal yang wajar. Kita tidak mungkin selalu memandang sesuatu dengan sudut pandang yang sama.
Namun jika pasangan mulai melakukan kontak fisik secara berlebihan, itu tidak dapat dibenarkan. Misalnya:
Baca juga: Sepanjang 2004-2021, Komnas Perempuan Catat 544.452 Kekerasan dalam Rumah Tangga