Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Difungsikan Menjadi NPWP, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 09/10/2021, 06:50 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah akan menambah aturan penggunaan Nomor Induk Penduduk (NIK). Ke depan NIK juga akan berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Menurutnya, nantinya NPWP akan terintegrasi dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK," kata Zudan dikutip dari berita Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Dukcapil: Ke Depannya NPWP Akan Digantikan oleh NIK

Zudan menuturkan, kebijakan ini untuk mendorong terjadinya era satu data. Ia menambahkan, berbagai kementerian/lembaga kini sudah mulai mencocokan datanya dengan Dukcapil.

Hal itu dilakukan agar perencanaan atau pembangunan hingga pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran.

"Integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pencocokan DTKS dengan NIK yang diampu Dukcapil. Bila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK-nya, maka data tersebut dikeluarkan dari DTKS," tutur Zudan.

Lebih lanjut Zudan mengatakan, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya.

Mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penambahan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharapkan dapat mengefisiensikan kewajiban perpajakan bagi Orang Pribadi (OP).

"UU HPP tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan, termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP," kata Sri Mulyani dalam Pelantikan Pejabat di lingkungan Kemenkeu, Senin (4/10/2021) lalu.

Kebijakan NIK KTP yang bisa difungsikan menjadi NPWP ini diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disahkan oleh DPR RI dalam sidang paripurna, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Fungsi NIK Sebagai NPWP, Sri Mulyani: Supaya Lebih Efisien

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI membahas RUU HKPD, Senin (13/9/2021).Dok. Kementerian Keuangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI membahas RUU HKPD, Senin (13/9/2021).

Bantah semua warga negara menjadi wajib pajak

Pemberlakuan NIK sebagai NPWP ini kemudian memunculkan isu bahwa setiap orang menjadi wajib pajak. Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial TikTok.

Terkait hal ini, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Tentu tidak begitu. Tidak semua warga masyarakat kemudian harus bayar pajak. Hanya yang sesuai dengan ketentuan tingkat penghasilannya yang perlu bayar pajak,” ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

Zudan menyebutkan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan screening soal siapa saja yang wajib membayar pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com