Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Difungsikan Menjadi NPWP, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 09/10/2021, 06:50 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah akan menambah aturan penggunaan Nomor Induk Penduduk (NIK). Ke depan NIK juga akan berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Menurutnya, nantinya NPWP akan terintegrasi dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK," kata Zudan dikutip dari berita Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Dukcapil: Ke Depannya NPWP Akan Digantikan oleh NIK

Zudan menuturkan, kebijakan ini untuk mendorong terjadinya era satu data. Ia menambahkan, berbagai kementerian/lembaga kini sudah mulai mencocokan datanya dengan Dukcapil.

Hal itu dilakukan agar perencanaan atau pembangunan hingga pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran.

"Integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pencocokan DTKS dengan NIK yang diampu Dukcapil. Bila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK-nya, maka data tersebut dikeluarkan dari DTKS," tutur Zudan.

Lebih lanjut Zudan mengatakan, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya.

Mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penambahan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharapkan dapat mengefisiensikan kewajiban perpajakan bagi Orang Pribadi (OP).

"UU HPP tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan, termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP," kata Sri Mulyani dalam Pelantikan Pejabat di lingkungan Kemenkeu, Senin (4/10/2021) lalu.

Kebijakan NIK KTP yang bisa difungsikan menjadi NPWP ini diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disahkan oleh DPR RI dalam sidang paripurna, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Fungsi NIK Sebagai NPWP, Sri Mulyani: Supaya Lebih Efisien

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI membahas RUU HKPD, Senin (13/9/2021).Dok. Kementerian Keuangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI membahas RUU HKPD, Senin (13/9/2021).

Bantah semua warga negara menjadi wajib pajak

Pemberlakuan NIK sebagai NPWP ini kemudian memunculkan isu bahwa setiap orang menjadi wajib pajak. Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial TikTok.

Terkait hal ini, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Tentu tidak begitu. Tidak semua warga masyarakat kemudian harus bayar pajak. Hanya yang sesuai dengan ketentuan tingkat penghasilannya yang perlu bayar pajak,” ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

Zudan menyebutkan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan screening soal siapa saja yang wajib membayar pajak.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.

“Pemberlakuan NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tidak secara otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak,” ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Isu Punya NIK Wajib Bayar Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Pemerintah, kata dia, akan melakukan screening terhadap pemilik NIK berdasarkan aspek dipenuhi atau tidaknya syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.

Ketentuan lebih lanjut terkait integrasi NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi akan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Bantahan terkait hal ini juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menegaskan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak.

Menurutnya, penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini untuk meluruskan mahasiswa baru lulus, belum kerja tapi punya NIK harus bayar pajak, (itu) tidak benar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Ia menegaskan, pekerja ataupun wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sama sekali. Golongan ini masuk dalam golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca juga: Tidak Benar, Semua Warga Negara Wajib Bayar Pajak jika NIK Jadi NPWP

Adapun penghasilan yang kena pajak dalam UU HPP adalah minimal Rp 60 juta per tahun, lebih tinggi dari besaran penghasilan di UU sebelumnya, yakni Rp 50 juta.

"Kalau pendapatan mereka di bawah tidak kena pajak, dia tidak membayar pajak. Adanya UU HPP setiap orang yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan, single, itu dia tidak kena pajak," beber Sri Mulyani.

Sementara untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 5 persen. Adapun untuk Rp 60 juta - Rp 250 juta akan dikenakan tarif pajak 15 persen dari penghasilan tersebut.

(Sumber:Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Nur Rohmi Aida, Sania Mashabi | Editor: Erlangga Djumena, Inggried Dwi Wedhaswary, Bayu Galih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com