Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kriteria Pj Gubernur yang Akan Gantikan Anies Baswedan Menurut Mendagri

KOMPAS.com - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Pemerintah pun akan menunjuk Pj gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan sebelum pelaksanaan pilkada pada 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan mengusulkan tiga nama kandidat Pj gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo pada September 2022.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (12/5/2022), Tito mengungkapkan kriteria penjabat (pj) gubernur yang nantinya akan ditempatkan di DKI Jakarta untuk menggantikan tugas Anies Baswedan.

"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Tito menuturkan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap menerima masukan untuk kandidat calon Pj Gubernur DKI Jakarta.

Dalam proses tersebut, Tito menjelaskan, Kemendagri juga melakukan profiling kandidat yang ada untuk mengetahui potensi kasus atau masalah tertentu.

"Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah ada potensi kasus atau tidak," jelasnya.

Seperti yang diketahui, ada tujuh gubernur yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2022. Lima di antaranya akan berakhir pada bulan Mei 2022.

Kelima gubernur itu adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Mendagri pun telah melantik lima orang Pj gubernur untuk mengisi jabatan pemimpin di kelima provinsi tersebut.

Sementara itu, ada dua gubernur lain yang juga akan menyelesaikan masa jabatannya pada tahun 2022, yakni Gubernur Aceh Nova Iriansyah (5 Juli 2022) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (16 Oktober 2022).

(Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Sabrina Asril)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/05/21/204112481/kriteria-pj-gubernur-yang-akan-gantikan-anies-baswedan-menurut-mendagri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke