Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengurus Sertifikasi Halal Terbaru di BPJPH Kemenag

KOMPAS.com - Penerbitan sertifikat halal saat ini sudah diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang sebelumnya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Peneteapan logo halal terbaru ini berlaku secara nasional dan tertuang dalam keputusan Kepala BPJPH nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan label Halal.

Terpisah, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pada masa transisi penerapan logo Halal Indonesia, logo lama masih bisa digunakan hingga masa berlaku dari sertifikat halal atas sebuah produk yang diterbitkan oleh MUI habis.

Sementara, untuk sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH bakal menggunakan label halal yang baru.

Maka bagi pengusaha dengan masa ketetapan halal atau stok kemasan halalnya sudah habis, wajib menyesuaikan pencantuman produk halal sesuai dengan Keputusan BPJPH 40/2022 tersebut.

"Secara bertahap (logo halal MUI tak lagi berlaku). Kita pilah ya, untuk pertama logo lama masih berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan, kedua sertifikat halal yang diterbitkan dan akan diterbitkan BPJPH, akan menggunakan label halal baru ini," ujar Aqil kepada Kompas.com.

Lalu bagaimana cara mengurus permohonan sertifikasi halal BPJPH Kemenag?

Berdasarkan laman resmi BPJPH, ada sejumlah tahap yang harus dilalui pelaku usaha untuk bisa mendapat sertifikat dan logo halal dari BPJPH.

Cara mendapatkan sertifikat halal BPJPH

Berikut alur mengurus sertifikasi halal BPJPH yang mulai berlaku sejak 14 Februari 2022:

  • Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha. Dalam hal pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.
  • BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
  • LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
  • LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  • MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal.

(Sumber: Kompas.com Penulis Yohana Artha Uly | Editor Erlangga Djumena)

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/03/19/063500181/cara-mengurus-sertifikasi-halal-terbaru-di-bpjph-kemenag

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke