Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kriteria Rumah Layak Huni, Apakah Rumah Anda Termasuk?

KOMPAS.com - Rumah layak huni merupakan impian banyak orang untuk menunjang kenyamanan, kesehatan, keselamatan dan keamanan penghuni rumah.

Tidak hanya soal rumah yang mewah, namun bisa berupa rumah sederhana yang bisa dijangkau dari kalangan menengah ke bawah.

Namun, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana nilai rumah layak huni.

Berikut ini cara mengetahuinya, apakah rumah Anda termasuk?

Kriteria rumah yang disebut layak huni

Dilansir dari laman resmi National Affordable Housing Program (NAHP) Kementerian PUPR, terdapat empat kriteria rumah layak huni.

Aspek ini meliputi pemenuhan standar keandalan komponen struktur dan kualitas komponen non-struktur bangunan.

Komponen struktur meliputi pondasi, sloof, kolom, balok, dan rangka atap. Penilaian kualitasnya terdiri dari dimensi, campuran atau bahan bangunan, dan ikatan antar-komponen struktur.

Sementara untuk komponen non-struktur bangunan meliputi lantai, dinding, kusen, daun pintu serta jendela, dan penutup atap.

2. Kecukupan luas bangunan rumah

Memenuhi standar ruang gerak minimum per orang untuk kenyamanan hunian. Luasnya minimal per orang 7,2 meter persegi dengan tinggi ruang minimal 2,8 meter.

Atau sesuai standar Indonesia, kebutuhan luas per orang senilai 9 meter persegi.

3. Akses sanitasi layak

Terdiri dari bangunan sebagai sarana mandi cuci kakus beserta septic tank yang layak, tempat sampah, saluran pembuangan air kotor, dan sistem pembuangan air limbah.

Sanitasi yang dimaksud dapat berada di dalam rumah, halaman rumah, atau komunal, dengan catatan jaraknya yang terjangkau (dekat dari rumah) dan dapat melayani seluruh anggota keluarga.

4. Akses air minum layak

Meliputi pemenuhan akses air minum yang mudah dan terjangkau dari sisi waktu atau jarak tempuh. Indikator ini juga termasuk sumber air bersih untuk mandi atau cuci.

Adapun selain empat indikator tersebut, rumah layak huni baiknya juga memenuhi syarat kesehatan yang terdiri dari pemenuhan aspek pencahayaan dan penghawaan.

Sarana penghawaan minimal 5 persen dari luas lantai ruangan, berupa bukaan jendela dengan memperhatikan sirkulasi udara.

Sedangkan untuk sarana pencahayaan minimal 10 persen dari luas lantai rumah dengan memperhatikan sudut pancaran sinar matahari.

(Sumber: Kompas.com Penulis Muhdany Yusuf Laksono | Editor Hilda B Alexander)

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/03/13/205000681/kriteria-rumah-layak-huni-apakah-rumah-anda-termasuk-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke