Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi bagi Penimbun Minyak Goreng, Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Miliar

Penetapan harga tersebut memicu aksi beli besar-besaran oleh masyarakat. Hal itu berpotensi pula menimbulkan banyak spekulan alias penimbun.

Untuk mencegah aksi penimbunan minyak goreng Rp 14.000 per liter, kepolisian pun mengingatkan masyarkat soal hukuman dan sanksinya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuan penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.

Sementara itu di Purbalingga, Jawa Tengah, masyarakat kesulitan membeli minyak goreng akibat stok langka.

Kelangkaan minyak goreng diduga ulah dari aksi penimbunan yang dilakukan sejumlah toko modern atau minimarket.

Setidaknya hal itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga.

Mereka memasang tulisan bahwa minyak habis. Padahal setelah diperiksa petugas di gudangnya, minyak goreng tersedia banyak.

Alasan mereka menimbun minyak goreng untuk mencegah kerumunan warga.

"Padahal alasan apapun tidak boleh menyembunyikan stok, itu berpotensi pelanggaran," kata Johan dilansir Kompas.com, Jumat (21/1/2022).

Selain penimbunan, ada pula toko yang memberikan syarat khusus kepada konsumen yang ingin membeli minyak goreng. Yakni membeli barang lain dahulu dengan batas minimal.

"Jadi ada toko yang malah memberikan syarat untuk belanja barang lain dulu dengan batas minimal sebelum bisa membeli minyak goreng," kata Johan.

Jangan "panic buying"

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, saat ini minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara yakni Rp14.000 per liter.

Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil. Lutfi juga mengimbau kepada masyarakat agar tak melakukan aksi penimbunan atau pemborongan minyak goreng Rp 14.000 per liter.

"Saya imbau masyarakat tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat," ujar Lutfi.

Selain itu, Lutfi pun menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya dengan harga lebih dari Rp14.000 per liter. (Penulis: Rahel Narda Chaterine, Kontributor Purbalingga Iqbal Fahmi| Editor: Diamanty Meiliana, Gloria Setyvani Putri)

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/01/22/143359181/sanksi-bagi-penimbun-minyak-goreng-penjara-5-tahun-atau-denda-rp-50-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke