Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara dan Syarat Daftar Bisnis Pertashop serta Modal yang Dibutuhkan

KOMPAS.com - Pertashop Pertamina adalah penyalur resmi berskala kecil dari Pertamina yang melayani kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG (non subsidi), dan produk ritel Pertamina lainnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, bisnis Pertashop dari Pertamina mulai tersebar di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di lokasi yang jauh dari SPBU.

Pertamina pun kini menargetkan pembangunan 10.000 outlet Pertashop di seluruh wilayah Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Pertamina melalui KOMPAS.com, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat dari bisnis Pertashop Pertamina.

Keuntungan tersebut mulai dari kerja sama yang menguntungkan, modal usaha kecil, jaminan ketersediaan, takaran, dan kualitas BBM.

Lahan yang dibutuhkan untuk membuka Pertashop pun tidak terlalu luas, perizinan usaha yang sederhana, dan ketersediaan Bright Gas dan Pelumas Pertamina.

Potensi keuntungan bisnis Pertashop bergantung jumlah penjualan BBM. Misalnya, pemilik Pertashop menjual BBM sebanyak 450-600 liter per hari, maka pengusaha Pertashop itu harus memesan BBM kepada Pertamina rata-rata 14 kilo liter per bulan.

Dengan begitu, Omzet penjualan yang bisa diraih mencapai lebih dari Rp 150 juta per bulan.

Syarat membuka Pertashop Pertamina

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon mitra bisnis Pertashop Pertamina:

  • WNI yang memiliki izin usaha (UD, Koperasi, CV, PT atau badan usaha lainnya).
  • Memiliki kelengkapan administrasi yang masih berlaku (KTP, NPWP, dan akta pendirian perusahaan).
  • Memiliki atau menguasai lahan yang akan didirikan Pertashop.
  • Mendapatkan rekomendasi dari kepala desa.
  • Modal sesuai dengan tipe Pertashop yang diajukan. Selain modal sendiri, membuka Pertashop juga bisa menggunakan pendanaan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Adapun dukungan yang akan diberikan Pertamina kepada mitra bisnis Pertashop yakni:

Terkait permodalan bisnis Pertashop Pertamina, BUMN ini menawarkan tiga jenis skema dan spesifikasinya, yakni:

  • Lokasi harus bisa dilalui mobil tangki dengan bobot 8 ton (kontruksi jalan dan jembatan desa menjadi pertimbangan).
  • Pertashop tipe Gold membutuhkan lahan seluas 210 meter persegi, tipe Platinum 300 meter persegi, dan tipe Diamond 500 meter persegi.
  • Lokasi lebih baik yang tidak berdekatan dengan SPBU, strategis, dan memiliki ketersediaan jaringan listrik yang stabil.

Cara buka Pertashop

Setelah semua syarat terpenuhi, segera lakukan registrasi dengan melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (28/11/2021), berikut ini cara buka Pertashop Pertamina:

  • Kunjungi situs https://kemitraan.pertamina.com.
  • Klik Daftar Calon Mitra BBM Ritel.
  • Cari opsi Pertashop, kemudian klik Daftar Sekarang.
  • Konfirmasi kriteria wajib calon mitra Pertashop dengan mencentang check box.
  • Jika lokasi tidak tersedia di drop list, pilih opsi Klik Di Sini. Baca cara untuk mengajukan lokasi baru di halaman yang ditampilkan. Jika lokasi yang akan dipilih tersedia, pilih lokasi baru yang akan diajukan di drop list yang tersedia.
  • Klik kanan di peta sesuai titik lokasi, kemudian tulis alamat lengkap.
  • Lengkapi detail informasi serta bukti kepemilikan lahan, kemudian centang di bagian "Saya telah membaca dan memahami persyaratan...", kemudian klik Submit Pengajuan.
  • Nantinya akan ditampilkan informasi bahwa pengajuan lokasi Pertashop telah berhasil.
  • Calon mitra akan dikirimi email dari Pertamina untuk mengevaluasi kelayakan lokasi Pertashop.

Adapun estimasi waktu yang diperlukan untuk proses pengajuan bisnis Pertashop yakni 18 hari. Informasi status pengajuan bisa dilihat di laman https://kemitraan.pertamina.com atau Pertamina Call Center yaitu 135.

(Penulis: Muhammad Idris)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/01/22/090000781/cara-dan-syarat-daftar-bisnis-pertashop-serta-modal-yang-dibutuhkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke