Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Dedi Mulyadi: Harus Jadi Yurisprudensi untuk Kejahatan Seksual

Terkait tuntutan tersebut, anggota DPR RI, Dedi Mulyadi meminta hakim untuk menjadikannya sebagai yurisprudensi dalam kejahatan di Indonesia, khususnya kasus kejahatan seksual.

"Kita harap hakim putuskan itu jadi yurisprudensi dalam kejahatan di Indonesia, jadi rujukan," kata Dedi melalui sambungan telepon, Sabtu (15/1/2022).

Tuntutan hukuman mati, kata dia, sudah biasa. Sementara tuntutan hukuman pidana kimia atau kebiri, menurut Dedi, sebagai ikhtiar tuntutan hukuman baru dalam khasanah hukum Indonesia.

"Saya apresiasi itu. Hukuman kimia," jelasnya.

Dedi sangat mengapresiasi tuntutan dari JPU, karena kejahatan yang dilakukan terdakwa sangat luar biasa.

Kejahatan dilakukan secara sistemik, terencana dengan menggunakan simbol-simbol suci, yakni agama.

"Simbol agama (dipakai) sebagai upaya menarik para korban untuk masuk dalam jeratan," jelas Dedi.

Selain penderitaan korban dan keluarganya hari ini, lanjut dia, ada sistematika yang sebenarnya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran bantuan keagamaan.

Terdakwa Herry meminta proposal ke sejumlah pihak dengan memperalat santri.

"(Santri) Malah nyumbang ke dia, namun malah dinikmati sebagai predator (seksual). Dapat uang dari sumbangan, dipakai sewa apartemen, sewa hotel," ujarnya.

Hal lainnya, terdakwa membuat proposal yang dipakai untuk memelihara anak hasil pemerkosaan tersebut.

"Ini kejahatan luar biasa. Lebih sadis dari perampokan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Herry merupakan seorang guru bidang keagamaan yang memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di gedung yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang sedang hamil. Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun selama 2016-2021.

Terkait tuntutan, jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang hadir sebagai jaksa penuntut umum di persidangan menegatakan, tuntutan hukuman mati diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/01/15/081253881/herry-wirawan-dituntut-hukuman-mati-dan-kebiri-kimia-dedi-mulyadi-harus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke