Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok di Tahun 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo telah meminta agar kenaikkan cukai rokok segera diumumkan sehingga segera bisa dijalankan pada 1 Januari 2022.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Ia menambahkan, kebijakan ini telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan telah digodok bersama dengan para menteri yang ada di bawah Kemenko Perekonomian.

Dilansir dari berita Kompas.com , Senin (13/12/2021), rata-rata kenaikan tarif rokok tahun 2022 adalah sebesar 12 persen, lebih rendah dari kenaikan di 2021 sebesar 12,5 persen.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengungkapkan beberapa alasan dan pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok, di antaranya sebagai berikut:

1. Pengendalian konsumsi rokok

Data dari Institute for Health Metrics and Evaluations (IHME) di tahun 2019 menunjukkan, konsumsi rokok menjadi penyebab kematian terbesar kedua di Indonesia.

Di tahun 2019, konsumsi rokok domestik sempat mengalami peningkatan. Saat itu pemerintah tidak menetapkan kenaikan cukai rokok.

"Menurut RPJM 2020-2024, kualitas SDM yang baik salah satu indikasinya adalah menurunkan prevalensi merokok, terutama untuk anak-anak usia 10-18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada tahun 2024," kata Sri Mulyani.

Oleh karena itu, pengendalian produksi dan penyebaran rokok menjadi penting untuk diperhatikan.

2. Kesejahteraan tenaga kerja

Dalam CHT 2022, dana cukai yang masuk akan dialokasikan untuk sejumlah hal. Mulai dari kesehatan, kesejahteraan buruh (meliputi peningkatan keterampilan kerja dan pemberian bantuan), dan penegakan hukum.

3. Penerimaan negara

Sri Mulyani menyebut proyeksi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau di tahun 2022 mencapai Rp 193 triliun.

"Itu menyangkut kurang lebih hampir 1 per 10 atau 10 persen dari penerimaan negara," sebut dia.

4. Pengawasan barang kena cukai secara ilegal

Rokok merupakan salah satu barang yang terkena kebijakan cukai. Disebutkan, adanya kebijakan CHT yang meningkat, akan memicu terjadinya produksi rokok secara ilegal.

"Ini perlu untuk kita waspadai, semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar insentif terjadinya kegiatan produksi rokok ilegal," jelas Sri Mulyani.

Daftar harga rokok yang naik tahun 2022

Dengan adanya kebijakan kenaikan CHT, akan berpengaruh terhadap harga jual eceran (HJE) rokok. Berikut adalah rincian daftar harga rokok setelah cukai naik di tahun 2022:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM I naik 13,9 persen

  • HJE per batang: Rp 1.905
  • HJE per bungkus: Rp 38.100

2. SKM IIA naik 12,1 persen

  • HJE per batang: Rp 1.140
  • HJE per bungkus: Rp 22.800

3. SKM IIB naik 14,3 persen

  • HJE per batang: Rp 1.140
  • HJE per bungkus: Rp 22.800

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. SPM I naik 13,9 persen

  • HJE per batang: Rp 2.005
  • HJE per bungkus: Rp 40.100

2. SPM IIA naik 12,4 persen

  • HJE per batang: Rp 1.135
  • HJE per bungkus: Rp 22.700

3. SPM IIB naik 14,4 persen

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. SKT IA naik 3,5 persen

  • HJE per batang: Rp 1.635
  • HJE per bungkus: Rp 32.700

2. SKT IB naik 4,5 persen

  • HJE per batang: Rp 1.135
  • HJE per bungkus: Rp 22.700

3. SKT II naik 2,5 persen

  • HJE per batang: Rp 600
  • HJE per bungkus: Rp 12.000

4. SKT III naik 4,5 persen

  • HJE per batang: Rp 505
  • HJE per bungkus: Rp 10.100.

Selain berpengaruh pada kenaikan HJE rokok, kenaikan cukai hasil ini juga berdampak pada penurunan produksi rokok di tahun 2022.

Diperkirakan, produksi rokok akan mengalami penurunan sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

(Sumber:Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/12/18/130000781/alasan-pemerintah-naikkan-tarif-cukai-rokok-di-tahun-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke