Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beli Rumah dan Renovasi Bisa Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Caranya

KOMPAS.com - Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, membeli rumah atau ingin merenovasi rumah bisa dilakukan dengan mudah.

Anda yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk mendapatkan layanan lainnya selain kesehatan.

Program tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, manfaat layanan tambahan tersebut berlaku untuk semua status pekerja, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Artinya, pemilik atau peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk pekerja kontrak bisa mengajukan permohonan pembelian rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk yang ditunjuk sebagai bank yang memfasilitasi pembelian rumah.

Program MLT BPJS Ketenagakerjaan ini, dikhususkan bagi pekerja/buruh yang belum memiliki rumah sama sekali atau rumah pertama.

Berikut ini syarat, cara hingga keunggulan program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut:

Syarat program MLT BP Jamsostek

Untuk memanfaatkan program MLT, maka para tenaga kerja harus memenuhi syarat sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu sebagaimana diberitakan Kompas.com, 4 November 2021. Selain itu peserta juga harus tertib administrasi, aktif membayar iuran, dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.

Sedangkan bagi perusahaan/developer, untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi, dan aktif membayar iuran.

Cara mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Adapun prosedur untuk mengikuti program MLT tersebut, tahapan pertama yang harus dilakukan adalah peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur.

Selanjutnya nanti Kantor Cabang Bank Penyalur melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.

“Jika lolos maka bank penyalur mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dian saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Selanjutnya Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan. Serta mengirimkan formular persetujuan kepada Kantor Cabang Bank Penyalur.
Bank penyalur selanjutnya melakukan akad kredit dan merealisasikan kredit.

"Nantinya peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka KPR MLT maka pembayaran uang muka dilakukan secara mandiri oleh peserta," kata dia.

“Untuk pembayaran uang muka, peserta juga dapat menggunakan manfaat PUMP yang nantinya dicicil tiap bulan bersamaan dengan cicilan KPR MLT,” lanjutnya.

Apabila peserta keluar dari pekerjaannya, maka akan diberikan waktu untuk kembali aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun.

Namun jika selama satu tahun peserta belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kembali, maka akan kembali ke suku bunga komersil di bank penyalur.

Dian mengatakan, untuk mengikuti Program MLT tak ada batasan upah atau iuran atau minimal JHT peserta.

“Asalkan peserta sudah memenuhi syarat, peserta berhak memperoleh MLT,” kata dia.

Pps Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji menerangkan, terdapat 4 manfaat yang bisa didapatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program MLT, yakni:

  • Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) sebesar maksimal Rp 150 juta.
  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar maksimal Rp 500 juta.
  • Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sebesar maksimal Rp 200 juta.
  • Nilai maksimal ini juga lebih tinggi dari sebelumnya sebesar maksimal 50 juta.
  • Kredit Konstruksi sebesar maksimal 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) bagi developer.

Dirut BTN Haru Koesmahargyo menyebutkan, suku bunga yang ditawarkan dalam program MLT BPJS Ketenagakerjaan yang membantu peserta memiliki rumah, begitu ringan sebesar 7 persen.

"Suku bunga yang diberikan kepada peserta BP Jamsostek maksimal BI Repo Rate 7 days plus 5 untuk KPR, PUMP dan PRP sedangkan untuk Kredit Konstruksi maksimal sebesar BI Repo Rate 7 days plus 6. Suku bunga saat ini ditetapkan sebesar 7 persen untuk KPR, PUMP dan PRP, sedangkan suku bunga kredit konstruksi sebesar 8 persen," sebut Haru.

Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, Permenaker No 17/2021 ini memungkinkan peserta untuk melakukan skema take over atau memindahkan KPR ke bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

(Sumber: Kompas.com Penulis Nur Rohmi Aida | Editor Sari Hardiyanto)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/11/21/223200581/beli-rumah-dan-renovasi-bisa-manfaatkan-bpjs-ketenagakerjaan-ini-syarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke