Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal Ganjil Genap Terbaru di Jakarta Selama PPKM Jawa-Bali

KOMPAS.com - Aturan ganjil genap di tiga ruas jalan di Jakarta masih diberlakukan seiring perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Adapun tiga ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap adalah Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said.

Akan tetapi, sejak Senin (18/10/2021) lalu, terdapat perubahan waktu pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta.

Sebelumnya, ganjil genap selama PPKM di tiga ruas jalan tersebut adalah pukul 06.00-20.00 WIB.

Saat ini, waktu pemberlakuan aturan ganjil genap di tiga ruas jalan itu adalah pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (18/10/2021), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan jam operasional ganjil genap telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Terkait jam operasional jadi kami kembalikan kepada peraturan gubernur. Bahwa yang pertama ganjil genap berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," kata Sambodo.

Sambodo menjelaskan, setelah adanya perubahan tersebut, aturan ganjil genap di Jakarta tak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

"Hanya belaku hari Senin sampai Jumat, dan untuk Sabtu kemudian Minggu dan libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ujar Sambodo.

Pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta

Sambodo mengungkapkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengkaji pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta, seperti yang berlaku sebelum masa pandemi Covid-19.

Rencana pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan itu muncul karena volume kendaraan semakin meningkat pada masa PPKM level 3 di Jakarta.

"Secara fakta di lapangan maupun data-data menunjukkan bahwa memang sudah terjadi pertambahan volume kendaraan dari rata-rata harian sekitar 30 sampai 40 persen penambahannya," kata Sambodo.

Berikut daftar 25 ruas jalan yang dimaksud:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai dari simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 hingga simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai dari simpang Jalan Paseban Raya hingga simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

(Penulis: Nursita Sari)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/10/23/113000081/jadwal-ganjil-genap-terbaru-di-jakarta-selama-ppkm-jawa-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke