Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Naik Pesawat Wajib Negatif PCR, Ini Biaya Tes PCR Terbaru di Indonesia

Sebagian besar masyarakat masih menilai mahalnya biaya tes PCR atau harga tes PCR, sehingga aturan baru tersebut menuai banyak kritik.

Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona. PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Kritik berdatangan dikarenakan saat gelombang kedua kasus Covid-19, masyarakat masih diperbolehkan bepergian dengan pesawat terbang hanya dengan menunjukkan hasil negatif tes antigen dan bukti vaksinasi.

Biaya tes PCR terbaru

Pada awal pandemi Covid-19, biaya tes PCR di Indonesia yakni sekitar Rp 900.000. Bahkan beberapa rumah sakit dan laboratorium mematok harga tes PCR sebesar Rp 1 juta ke atas.

Namun setelah mendapat kritik dari masyarakat, Kementerian Kesehatan menurunkan biaya tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp 495.000.

Biaya tes PCR terbaru ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Masih merujuk regulasi yang sama, untuk biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar paling tinggi Rp 525.000. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.

Harga tes PCR yang berlaku

Setelah terbitnya aturan terbaru harga tes PCR, beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium kesehatan serentak menurunkan biaya tes PCR hingga Rp 495.000 per sekali tes.

Perusahaan farmasi BUMN, PT Kimia Farma Tbk (KAEF), termasuk perusahaan yang menerapkan kebijakan tersebut.

Melalui pengumumannya, KAEF menyampaikan bahwa harga efektif tes PCR sebesar Rp 495.000 tersebut berlaku sejak Agustus 2021.

Sementara itu dikutip dari beberapa laman resmi rumah sakit milik pemerintah daerah atau RSUD, harga tes PCR ditetapkan sebesar Rp 495.000 atau sesuai dengan harga patokan tertinggi dari Kementerian Kesehatan.

Hal yang sama juga berlaku di banyak rumah sakit swasta. Harga tes PCR menggunakan patokan tertinggi pemerintah, yakni sebesar Rp 495.000.

Beberapa rumah sakit menetapkan biaya tes PCR lebih rendah, yakni kisaran Rp 450.000 hingga Rp 475.000. Selain rumah sakit, klinik, dan laboratorium, tes PCR juga diselenggarakan beberapa maskapai penerbangan.

Maskapai Lion Air Group menurunkan harga tes PCR untuk penumpangnya. Biaya tes Covid-19 yang semula dipatok Rp 285 ribu turun menjadi Rp 250 ribu.

Selain penetapan biaya tes PCR, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi tes antigen menjadi Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa.

Ini artinya penyedia layanan tes antigen harus mematok harga tes tidak lebih dari batas harga tersebut.

Syarat naik pesawat terbang

Pemerintah secara resmi mewajibkan penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Syarat naik pesawat selanjutnya, yakni calon penumpang diminta memperlihatkan surat keterangan hasil negatif covid tes RT-PCR.

Pemerintah hanya mengakui penggunaan surat keterangan bebas Covid-19 dari RT-PCR.

Hasil antigen maupun GeNose, tak lagi diakui.

Terkecuali di daerah terpencil atau perintis, aturan itu tidak berlaku. Sehingga penumpang pesawat perintis dibebaskan dari kewajiban tes PCR.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ini juga berlaku bagi penerbangan antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3. 

Dengan kata lain, wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4 dan 3 juga wajib menunjukkan tes RT-PCR.

Sementara, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4-1 wajib menunjukkan tes RT-PCR.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 yang merupakan kelanjutan dari aturan dari Menteri Dalam Negeri.

"Surat edaran nomor 88 untuk transportasi udara ditetapkan hari ini, tetapi efektifnya berlaku 24 Oktober," ujarnya.

Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada penumpang.

Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," sambung Adita.

Ia mengatakan saat ini kapasitas penumpang pesawat sudah diperbolehkan lebih dari 70 persen.

Namun penyelenggaraan angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang bergejala.

"Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandara udara ditetapkan 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal," kata dia.

Kemenhub telah menerbitkan empat surat edaran terbaru yang telah ditetapkan sejak 22 Oktober 2021, sebagai tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sumber: Kompas.com (Penulis : Muhammad Idris)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/10/23/080800081/naik-pesawat-wajib-negatif-pcr-ini-biaya-tes-pcr-terbaru-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke