Sebagai informasi, UKT akan dibayarkan setiap semester oleh mahasiswa dan terbagi atas beberapa golongan.
Adapun UKT yang diberikan akan dibedakan berdasarkan kemampuan keuangan orangtua mahasiswa dan pertimbangan lain yang akan ditetapkan perguruan tinggi.
Sebagai contoh, prodi Kedokteran Umum menetapkan menetapkan UKT terendah sebesar Rp 475.000, sementara UKT tertinggi sebesar Rp 30.000.000 per semester.
Kemudian untuk prodi Teknik Sipil, UKT terendah yang harus dibayarkan senilai Rp 475.000 dan UKT tertinggi senilai Rp 15.711.000.
Sementara itu, untuk prodi Ilmu Hukum menetapkan UKT terendah sebesar Rp 475.000 dan UKT tertinggi sebesar Rp 10.200.000.
Untuk prodi Ilmu Komunikasi, UKT terendah yang ditetapkan senilai Rp 475.000 dan UKT tertinggi senilai Rp 9.619.000.
Daftar UKT UNS 2024 selengkapnya dapat diakses pada link berikut.
Baca juga: Mengenang dr Mueen, Alumni UGM dan UNS yang Jadi Korban Serangan Israel di Gaza
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.