Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Kemendikbud Ristek Dinilai Kembalikan Pramuka pada Posisi Semula

Kompas.com - 01/04/2024, 15:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Sayangnya, banyak persoalan dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan.

Baca juga: Alasan Kemendikbud Ristek Tidak Mewajibkan Siswa Ikut Ekstrakurikuler Pramuka

Masalah pelaksanaan pramuka di sekolah

Berthold Sinaulan Wakil Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 2018-2023.Berthold Sinaulan Berthold Sinaulan Wakil Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 2018-2023.
Berthold menjelaskan, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 mengatur tiga model pelaksanaan pramuka, yakni blok, aktualisasi, dan reguler.

Model blok berupa kegiatan wajib perkemahan setahun sekali. Aktualisasi berupa penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari dalam kelas rutin. Kedua model ini menjadi tanggung jawab guru.

Sementara model reguler, berupa kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik dilaksanakan oleh pembina pramuka di gugus depan sekolah.

"Masalahnya, sangat kurang tenaga pendidik yang mampu memberikan pendidikan kepramukaan secara benar," tegas dia.

Berthold menyebutkan, Kemendikbud Ristek telah berusaha mengikutsertakan guru-guru dalam Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar. Namun, mereka gagal mengembangkan diri setelahnya.

Kondisi ini membuat pelaksanaan ekstrakurikuler wajib pramuka diadakan seadanya tanpa memedulikan mutunya.

Dia bahkan menemukan banyak sekolah tidak mengadakan pramuka, dengan para siswa yang hanya diminta memakai seragam pramuka.

"Agak sulit mengharapkan guru-guru untuk 'diubah' menjadi pembina pramuka, karena guru sudah terbebani banyak sekali materi ajar dan hal lainnya yang wajib mereka lakukan," lanjut dia.

Baca juga: Kiprah Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Pencetus Istilah Pramuka dan Penerima Penghargaan Kepanduan Internasional

Kerap dijadikan ajang perundungan

Di sisi lain, Berthold tidak memungkiri ada potensi tindakan perundungan yang dilakukan mengatasnamakan kegiatan pramuka. Padahal, kekerasan fisik dan nonfisik dilarang dalam kegiatan kepanduan.

"Di kepramukaan sedunia, termasuk yang diadopsi oleh Gerakan Pramuka, ada program Safe from Harm yang mutlak diikuti dalam semua kegiatan kepramukaan," lanjut dia.

Menurutnya, tindakan kekerasan tidak diizinkan dalam setiap kegiatan kepramukaan.

Jika ada tindak kekerasan, dia mengajak publik melaporkannya ke pembina gugus depan pada pangkalan masing-masing sekolah atau ke Kwartir Pramuka terdekat.

Nantinya, pelaku akan dikenai sanksi berupa peringatan sampai pemberhentian melalui mekanisme Dewan Kehormatan Pramuka.

Atas masalah-masalah tersebut, Berthold mengimbau Kwartir Gerakan Pramuka dan Kemendikbud Ristek mampu menawarkan kegiatan kepramukaan yang bermutu dan menarik.

"Diharapkan secara tidak langsung para siswa akan mendapatkan pendidikan budi pekerti yang berguna bagi dirinya saat ini dan di kemudian hari," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com