Menurut Dwi, Pasal 17D UU KUP juga merinci wajib pajak yang bebas audit jika mengalami lebih bayar saat lapor SPT Tahunan.
Berikut kriteria yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D:
Adapun batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, serta jumlah lebih bayar yang dimaksud diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Baca juga: Potret Kelas Menengah di Tanah Air: Serba Terimpit, Wajib Bayar Pajak, tapi Minim Bantuan
Selanjutnya, golongan wajib pajak yang tidak dilakukan pemeriksaan saat lebih bayar adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
Dwi menuturkan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat (4c) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Aturan itu memuat, pengembalian kelebihan pajak kepada PKP berisiko rendah dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 17C UU KUP.
Dwi melanjutkan, DJP juga menyediakan mekanisme percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
Menurutnya, mekanisme itu berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan kelebihan di bawah Rp 100 juta.
"Terdapat juga mekanisme percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.